Di Jakarta Tak Ada Perayaan Tahun Baru, Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 10 Malam

Jumat 31-12-2021,09:39 WIB
Editor : Admin 01

SUMEKS CO Polda Metro Jaya melarang adanya perayaan dalam bentuk apapun selama malam pergantian tahun baru 2022 Polisi mewajibkan seluruh tempat usaha berhenti beroperasi pada Jumat 31 12 sampai dengan pukul 22 00 WIB Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakam operasional tersebut berlaku mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan Polda Metro Jaya Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Kami sepakat tak ada perayaan Tahun Baru di Jakarta baik kafe bar restoran dan hotel Jadi semua akan tutup pukul 22 00 WIB Kebijakan berlaku tanggal 31 Desember 1 Januari 2021 dan 2 Januari 2021 ujar Sambodo kepada wartawan Jumat 31 12 Selain kafe tempat wisata beroperasi pukul 09 00 WIB sampai dengan 15 00 WIB Di tempat wisata juga wajib menerapkan ganjil genap Sementara kawasan wisata Setu Babakan dan Museum Fatahilah akan tutup selama tiga hari dari 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 Rencananya akan ada 4 000 petugas gabungan dari Polri TNI dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan CFN Keputusan menambah hari CFN malam pergantian Tahun Baru ialah keputusan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP jelas Sambodo jpg jawapos md

Tags :
Kategori :

Terkait