nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Kejaksaan Agung Kejagung RI resmi melimpahkan tahap II barang bukti berikut empat tersangka dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel ke Kejaksaan Negeri Palembang Tidak lama lagi Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel juga akan segera rampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Dari dua perkara tersebut mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin sebagaimana diketahui turut dijadikan tersangka Saat ini telah dilakukan penahanan guna proses hukum selanjutnya di Rutan Tipikor Pakjo Palembang Menanggapi hal itu Soesilo Ariwibowo SH selaku Kuasa Hukum Alex Noerdin menyatakan siap mendampingi Alex Noerdin hingga dalam proses di pengadilan Tipikor Palembang Secara umum saya beserta tim kuasa hukum yang bersangkutan siap mendampingi beliau saat persidangan yang akan dilangsungkan di Palembang nanti kata Soesilo Ariwibowo dikonfirmasi SUMEKS CO Minggu 2 1 Namun advokat yang pernah mendampingi mantan menteri kelautan RI Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi benih lobster ini mengaku belum berani banyak komentar terkait perkara yang menjerat Alex Noerdin tersebut Karena saat ini belum masuk ranah persidangan Kalau untuk statement lainnya terkait perkara nanti saja mas kan belum masuk sidang ujar Soesilo dalam pesan singkat WhatsApp Sementara disinggung mengenai adakah upaya hukum pra peradilan PraPid menjelang persidangan Dia mengatakan tidak mengajukan Tidak kita tidak mengupayakan PraPid mas yang pasti sebagai kuasa hukum kita sudah siap mendampingi beliau guna melakukan pembelaan atas jerat perkara tersebut tukasnya Soesilo menyatakan Dia juga ditunjuk sebagai kuasa hukum Dodi Reza Alex Bupati Muba Nonaktif yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi suap empat paket proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021 Fdl nbsp
Tidak Ajukan PraPid, Kuasa Hukum Alex-Dodi Nyatakan Siap Dampingi Persidangan
Minggu 02-01-2022,13:06 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :