Sidang Azis Syamsuddin, KPK Hadirkan Saksi Pejabat Daerah

Senin 03-01-2022,10:51 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO JAKARTA Sidang lanjutan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Senin 3 1 Sidang kali ini masih terkait agenda pembuktian dakwaan dengan menghadirkan saksi saksi fakta Pelaksana tugas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan jaksa penuntut umum JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi di persidangan Mereka di antaranya politikus Golkar Aliza Gunado Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto dan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan Untuk sidang terdakwa Azis Samsuddin Senin 3 1 Tim Jaksa kembali mengagendakan pemanggilan saksi di persidangan di antaranya Aan Riyanto Aliza Gunado Taufik Rahman dan Darius Hartawan kata Ali dalam keterangannya Senin 3 1 Juru bicara KPK Bidang Penindakan itu mengimbau para saksi bisa hadir ke dalam persidangan Keterangannya dianggap penting untuk membuka fakta kasus yang menjerat Azis Syamsuddin Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang didengar lihat dan alaminya sendiri di hadapan majelis hakim ujar Ali Menurut Ali rencananya Aliza Gunado dikonfrontir dengan saksi saksi tersebut yang dihadirkan ke persidangan Akan dikonfrontir Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini tegas Ali Dalam kesaksian Taufik Rahman pada Senin 27 12 Aliza Gunado disebut sebut membantu pengurusan nilai DAK Lampung Tengah Proposal yang diusulkan semula senilai Rp290 miliar berubah menjadi Rp120 miliar sehingga ada penurunan nilai DAK untuk Lampung Tengah pada 2017 Dalam prosesnya berubah proposalnya berubah jadi Rp120 miliar Dalam pengusulan dibantu Aliza Gunado waktu itu saya dikenalkan ucap Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Taufik mengklaim bertemu langsung dengan Aliza Gunado tetapi tidak dijelaskan rinci kapan pertemuan itu berlangsung Dalam pertemuan tersebut Aliza mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin Dia waktu pertama ketemu mengakui sebagai orang kepercayaan pak Azis Syamsuddin beber Taufik Taufik meyakini Aliza bisa membantu dalam pengurusan DAK Lampung Tengah Terlebih dia pun mengetahui Azis saat itu merupakan ketua Badan Anggaran Banggar DPR Hal itu yang membuatnya tak ragu meminta bantuan kepada Aliza Sebab arena Aliza menjamin bisa membantu pengurusan DAK Lampung Tengah Setelah masuk ada perubahan itu nanti biar dia Aliza Gunado nanti perubahannya masuk yang memasukkan ke DPR papar Taufik Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3 099 887 000 dan USD 36 000 atau senilai Rp519 juta Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah Azis didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jawapos com dom

Tags :
Kategori :

Terkait