SUMEKS CO PALEMBANG Tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel kembali memanggil satu ahli dalam kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah Adapun ahli yang dihadirkan langsung di persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang Selasa 4 1 merupakan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI bernama Andi Rahmad Zubaedi SE MSi di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH Ahli BPK tersebut dihadirkan guna meminta pendapatnya tentang kerugian negara dari perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar Baca juga Kasus Turap Terdakwa Pinjam Ijazah Dosen Unsri Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Turap RS Kusta Ini Keterangan Saksi Menurutnya dari penilaian berdasarkan berkas atau dokumen yang diberikan oleh tim penyidik Polda Sumsel saat dilakukan analisa ditemukan adanya kekurangan volume pengerjaan proyek Terutama pada saat melakukan penelaahan beberapa berkas atau dokumen yang diserahkan oleh tim penyidik secara berkala kata Andi Ahmad Oleh karenanya adanya kekurangan volume proyek pekerjaan konstruksi didapati kerugian keuangan negara lebih kurang Rp4 9 miliar Meskipun sebagaimana pendapat ahli konstruksi yang mengatakan ada lebih kurang 120 pile sheet yang telah terpasang baik menjelang akhir masa kontrak hingga penambahan waktu pengerjaan kontrak Karena kerugian negara bukan hanya dihitung terkait dengan kontruksi pengerjaan saja yang dinilai ahli konstruksi adanya kemiringan pembangunna turap namun juga nilai manfaat dari proyek tersebut yang diyakini pembangunan itu tidak akan bertahan lama ungkapnya Hingga saat ini persidangan masih terus berlanjut selain menghadirkan satu ahli dari JPU tim penasihat hukum terdakwa Junaidi serta Rusman juga direncanakan akan menghadirkan saksi meringankan Adecharge Untuk diketahui sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan singkat penuntut umum kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dan diancam sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi fdl
Saksi Ahli BPK Sebut Ada Pengurangan Volume
Selasa 04-01-2022,10:46 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-11-2026,05:25 WIB
Antonsen Retired, Jojo Tembus Final Hylo Open 2026
Minggu 01-11-2026,10:41 WIB
Terungkap Lewat Video TikTok, Pelaku Asli Perampokan Ditangkap, Kuasa Hukum Jimmi Tuntut Pulihkan Nama Baik
Minggu 01-11-2026,07:57 WIB
Tak Mau Kalah dari Apple, Samsung Galaxy Z Fold9 Dikabarkan Bawa Kamera Tersembunyi
Minggu 01-11-2026,15:51 WIB
Ada Kisah yang Tak Terlihat Kamera TV, Film The Longest Wait Ajak Publik Masuk Ruang Ganti Timnas
Minggu 01-11-2026,07:14 WIB
HMD Pulse Pro 2nd Edition Muncul, Pakai Helio G99 dan Kamera 50 MP, Harga Rp2,4 Jutaan
Terkini
Senin 02-11-2026,04:07 WIB
Smartwatch Murah Advan SR V2 Punya Fitur Mahal Angkat Telepon & Balas Pesan Pakai Suara Sendiri
Senin 02-11-2026,03:28 WIB
Tak Perlu Sopir! Toyota bZ4X Disulap Jadi Robotaxi, Target Operasi Mulai 2027
Minggu 01-11-2026,20:52 WIB
Sudah Diberi Mi Instan Lansia di Palembang Malah Ditikam dari Belakang, Pelaku Tetangga Sendiri
Minggu 01-11-2026,19:44 WIB
Update Perampasan Uang Rp 30 Juta Milik BRILink Tebing Gerinting, Polisi Masih Dalami CCTV dan Sidik Jari
Minggu 01-11-2026,19:10 WIB