SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi telah divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana masing masing 7 dan 8 tahun penjara Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel pada Selasa 4 1 resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tipikor Palembang Benar kita menyambil langkah banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor Palembang dan berkas bandingnya tadi sudah kita serahkan kepada pihak PN Palembang ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Muhammad Radyan diwawancarai usai penyerahan berkas banding Adapun alasan kenapa dilakukan banding lanjut Radyan karena adanya perbedaan yang cukup jauh antara putusan majelis hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Karena sebagaimana tuntutan kita terhadap kedua terdakwa dengan pidana masing masing 10 hingga 15 tahun penjara ujarnya Untuk selanjutnya masih kata Radyan tinggal menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palembang Berharap agar banding yang kita ajukan ini dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang tukasnya Terpisah tim kuasa hukum masing masing terdakwa saat dikonfirmasi menanggapi banding yang diajukan oleh JPU Kejati Sumsel diantaranya Ridho Junaidi SH MH kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi belum bisa dihubungi fdl
Mukti Sulaiman cs Divonis Rendah, JPU Ajukan Banding
Selasa 04-01-2022,14:49 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,20:01 WIB
Cekcok Soal Lahan Berakhir Tragis, Pria di Banyuasin Diduga Bunuh Ayahnya
Kamis 17-09-2026,19:41 WIB
Polda Sumsel dan Densus 88 Siapkan Satgas Tangani Anak Berisiko Terpapar Ekstremisme
Kamis 17-09-2026,22:24 WIB
Sedang Antre BBM di SPBU Pulau Semambu Ogan Ilir, Seorang Sopir Meregang Nyawa, Polisi Ungkap Penyebabnya
Jumat 18-09-2026,06:35 WIB
Dapat Banpres Rp 20 Miliar, Bupati Muchendi Perkuat Penanganan Karhutla
Terkini
Jumat 18-09-2026,18:43 WIB
PTBA Raih Silver Winner Greenovation 2026 Lewat Inovasi Energi Surya
Jumat 18-09-2026,18:42 WIB
Pemkab OKI Perluas Beasiswa, Dorong Lulusan Berdampak bagi Masyarakat
Jumat 18-09-2026,17:56 WIB
OTT Polda Sumsel Bongkar Pungutan Dana Revitalisasi 21 SD Banyuasin, Dua Oknum PPPK Ditangkap
Jumat 18-09-2026,17:24 WIB
OTT KPK di ATR/BPN: 8 Tersangka Ditahan, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan, Ini Respon Menteri Nusron
Jumat 18-09-2026,17:18 WIB