Implementasi Layanan Berbasis HAM Melalui Layanan Paspor SiBangkit

Jumat 07-01-2022,09:20 WIB
Editor : Admin

Oleh Andika Fodhi Sinaga Analis Keimigrasian Pertama di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang SUMEKS CO Topik pembahasan mengenai HAM telah menjadi isu yang penting dalam skala internasional maupun nasional Definisi HAM umumnya menyangkut seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa Hak ini dinilai sebagai anugerah yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Atas dasar tersebut pemerintah memiliki kewajiban dan bertanggungjawab utuk menghormati melindungi menegakkan dan memajukan HAM Implementasi HAM tersebut juga merambah hingga ke sektor pelayanan publik Menurut Bab I Pasal I Ayat I Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa dan atau pelayanan administratif yang dissediakan oleh penyelenggara pelayanan publik Pelayanan publik ini juga meliputi pelayanan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi khususnya Imigrasi Palembang Layanan publik yang diberikan oleh imigrasi umumnya ditujukan kepada WNI ataupun WNA Untuk WNI layanan keimigrasian berupa penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri Fungsi paspor ini nantinya sebagai identitas seseorang yang memuat data data pribadi seperti nama tempat dan tanggal lahir jenis kelamin dan juga data biometrik lain Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal I angka 16 paspor merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu Masa berlaku paspor pada umumnya berlaku selama 5 lima tahun Adapun tujuan perjalanan ini umumnya beragam seperti untuk wisata umroh haji pendidikan bekerja formal bahkan untuk berobat Dalam menjalankan tugasnya Imigrasi Palembang terus berupaya menciptakan inovasi yang memudahkan pemohon jasa keimigrasian Bagi orang sakit yang membutuhkan paspor dalam rangka berobat ke luar negeri layanan SIBangkit bisa menjadi pilihan utama Layanan SiBangkit atau yang dikenal dengan Layanan Bagi Orang Sakit merupakan inovasi dari Imigrasi Palembang untuk mempermudah orang sakit dalam hal pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor Melalui layanan ini petugas imigrasi akan langsung mendatangi pemohon guna pengambilan data biometrik untuk penerbitan paspor Adapun tahapan untuk memperoleh layanan SiBangkit ini diantaranya pemohon pihak keluarga mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Palembang dengan membawa dokumen pendukung Selain syarat formil yang dibawa E KTP KK Akte Lahir Ijazah Buku Nikah dan Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor juga dilengkapi dengan dokumen keterangan pendukung berupa Surat Keterangan atau Rujukan dari dokter untuk berobat ke luar negeri Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas pihak Kantor Imigrasi Palembang akan mendatangi lokasi pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemohon Setelah itu petugas akan memberikan resi bayar yang akan diberikan kepada pemohon untuk dibayarkan Penyelesaian paspor membutuhkan waktu paling lama satu hari kerja setelah proses pembayaran Ketika paspor telah selesai pihak keluarga bisa langsung mengambil paspor di Kantor Imigrasi Palembang Adapun tarif pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham RI adalah untuk pembuatan paspor biasa non elektronik sebesar Rp 350 000 Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah sedangkan tarif e paspor sebesar Rp 650 000 Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Inovasi berupa layanan SiBangkit ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Palembang dalam menjunjung tinggi HAM Kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan dalam pemberian layanan publik menjadi poin penting dalam inovasi ini Sebagai Unit Pelaksana Tekis di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI Tata Nilai PASTI yang merupakan core value dari insan Kemenkumham yang merupakan akronim dari Profesional Akuntabel Sinergis Transparan dan Inovatif merupakan pengewajantahan dari kinerja aparatur keimigrasian dalam memberikan pelayanan berbasis HAM Jika nilai tersebut dapat dilaksanakan secara nyata maka kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM yang didasarkan pada Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat pegawai dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan masing masing bidang pelayanan akan dengan mudah tercapai

Tags :
Kategori :

Terkait