Sssttt... Sarimuda Segera Disidang

Sabtu 08-01-2022,16:53 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Terjerat perkara dugaan penipuan Ir H Sarimuda ST bersama dengan Margono Mangkunegoro yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sumsel beberapa waktu lalu segera diadili Dikonfirmasi hal itu juru bicara Pengadilan Negeri PN Palembang Sahlan Effendi SH MH Sabtu 8 11 membenarkan bahwa dalam waktu dekat dua tersangka tersebut akan mengikuti proses persidangan sebagai terdakwa Sebagaimana penetapan PN beberapa hari lalu keduanya akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa 18 Januari mendatang ungkap Sahlan melalui sambungan telepon Ia menjelaskan bahwa persidangan tersebut akan digelar di ruang sidang Garuda dengan majelis yang akan dipimpin langsung oleh wakil ketua PN Palembang Joserizal SH MH dibantu dua hakim anggota lainnya yakni Dr Fahren SH MH dan Fatimah SH MH Dalam penetapan itu juga dikatakan bahwa memerintahkan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak 6 Januari hingga 4 Februari 2022 kata Sahlan Lebih jauh dikatakannya untuk metode persidangan kemungkinan besar tetap dilaksanakan melalui online yakni apra tersangka dihadirkan secara visual dari monitor persidangan mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid 19 Namun tidak menutup kemungkinan para tersangka dihadirkan secara langsung dipersidangan offline apabila terdapat kendala selama menjalani pemeriksaan sidang tukas Sahlan Adapun kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua tersangka sebagaimana dikutip dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang diketahui bermula pada sekira bulan Oktober Desember 2019 lalu Bermula saat tersangka mantan calon wali kota Palembang Ir H Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26 2 miliar ada satu persil tanah dengan SHM No 00035 Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24 887 m2 tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan Namun uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26 9 miliar Atas perbuatannya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam SIPP PN Palembang Sarimuda dan Margono Mangkunegoro dijerat dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP fdl

Tags :
Kategori :

Terkait