Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba

Selasa 11-01-2022,10:04 WIB
Editor : Admin 01

SUMEKS CO Sidang vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkobaArtis Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto akandigelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 11 1 Iya hari ini sidang putusan kata pengacara Nia dan Ardie Wa Ode Nur Zainab dikonfirmasi Jaksa penuntut umum JPU pasangan aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menuntut 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Keduanya dituntut menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur Pembacaan tuntutan Nia dan Ardi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 23 12 Menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 217 ayat huruf a ucap Jaksa Nia dan Ardi diminta tim Jaksa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama satu tahun di RSKO Cibubur Jakarta Timur Menempatkan bahwa para terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial RDKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara rawat inap masing masing selama 12 bulan tegas Jaksa Jaksa meyakini Nia Ramadhani Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu golongan 1 untuk diri sendiri Mereka dituntut melanggar Pasal 127 Ayat 1 a UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP jpg jawapos nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait