Oknum Guru Cabul Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat 14-01-2022,14:02 WIB
Editor : rappi darmawan

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Oknum guru salah satu pondok pesantren di Kayuagung RP 19 yang tersandung perkara pencabulan terhadap 12 santri segera duduk dikursi pesakitan Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan oleh penyidik PPA Polres OKI ke Kejaksaan Negeri OKI Tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung dalam waktu dekat ini Baca Juga Oknum Guru Ponpes di OKI Cabuli 12 Santri Trauma Korban Pencabulan Oknum Guru Masih Rendah Dalam waktu dekat ini berkas tersangka RP akan dilimpahkan ke pengadilan Kemudian yang bersangkutan dapat menjalani proses persidangan kata Kajari OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH didampingi Kasi Pidum Husni Mubarok SH Jumat 14 1 Dalam perkara ini kata Reza pihaknya tentunya akan melihat pengakuan para korban Apalagi ini menyangkut di lingkungan pendidikan dengan korbannya anak anak Diberitakan sebelumnya pelaku RP 19 ditangkap anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 11 2021 sekira pukul 17 00 Wib Penangkapan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman Korban diminta buka baju dan celana hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes nis

Tags :
Kategori :

Terkait