SUMEKS CO PALEMBANG Lantaran tak terima ditilang hingga nekat lakukan penganiayaan terhadap seorang petugas kepolisian membuat terdakwa Erlangga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan hukuman empat bulan penjara Terdakwa Erlangga yang dihadirkan secara virtual divonis oleh majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH Jumat 14 1 karena terbukti melakukan tindak pidana melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap korban polisi lalu lintas bernama Robi Melian Zani SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Erlangga dengan pidana selama empat bulan penjara dengan perintah agar tetap dilakukan penahanan ujar hakim Harun saat bacakan vonis kepada terdakwa Vonis itu diketahui telah dikurangi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Dwi Indayati SH dimana pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dapat dipidana selama delapan tahun penjara Terhadap vonis tersebut terdakwa tanpa didampingi tim penasihat hukum ini menyatakan terima Diketahui dalam dakwaan JPU kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 6 Oktober 2021 lalu Pada saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Mei melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang Namun saat tepat di lampu merah Fly Over Nilakandi terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian guna menanyakan kelengkapan surat menyurat kendaraan yang dikendarai saat diperiksa petugas Mei tidak ada SIM serta STNK sudah habis masa berlaku Karena hal itu petugas pun langsung memberikan tilang dengan tindakan membawa kendaraan tersebut ke Polrestabes Palembang kesal karena tidak terima ditilang terdakwa pun menarik baju dan mengumpat petugas serta langsung memukul kearah leher petugas sebanyak satu kali Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh rekan polisi lainnya ke Polsek Kertapati Kota Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut fdl
Penganiaya Polisi ini Divonis 4 Bulan Penjara
Jumat 14-01-2022,14:42 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 15-08-2026,19:31 WIB
3 HP Baterai Besar Ini Dirancang Tahan Lama tanpa Sering Isi Daya, Ada Realme C100
Sabtu 15-08-2026,19:14 WIB
Kabupaten Simalungun Dilanda Gempa Bermagnitudo 6,4, Getaran Terasa di Sumbar
Sabtu 15-08-2026,18:14 WIB
September dan Oktober Puncak Kemarau, Karhutla Terus Meluas
Minggu 16-08-2026,05:03 WIB
Huawei Pura 90s Pro Max Bagus Buat Nonton Konser, Hasil Fotonya Tajam & Ekspresi Idola Terekam Bagus
Minggu 16-08-2026,05:55 WIB
Comeback Meyakinkan, AC Milan Mengalahkan MU 4-2 di Laga Pramusim
Terkini
Minggu 16-08-2026,17:30 WIB
Aksi Humanis Polres Ogan Ilir Jelang HUT ke-81 RI, Pasangkan Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Minggu 16-08-2026,17:16 WIB
Cara Menanam Sayur Bayam di Pot agar Tumbuh Subur dan Panen Lebih Cepat
Minggu 16-08-2026,16:55 WIB
Wabup Ogan Ilir Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 6 Rumah di Pemulutan
Minggu 16-08-2026,16:30 WIB
Cara Menyimpan Alpukat agar Tetap Hijau Segar dan Rasanya Tidak Berubah
Minggu 16-08-2026,16:24 WIB