SUMEKS CO PALEMBANG Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerima suap 16 paket proyek tahun 2019 resmi jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang Jumat 21 1 Kesepuluh tersangka dihadirkan secara telekonferen dalam layar monitor persidangan Jumat 21 1 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH Sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim aktif itu yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Dari pantauan awak media kesepuluh tersangka didampingi oleh belasan tim penasihat hukum yang hadir langsung di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim penuntut umum KPK dikomandoi Rikhi B Maghaz SH MH Awak media pun dalam meliput pemberitaan diberikan waktu lima menit oleh hakim ketua untuk mengambil foto atau video terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai Jika persidangan telah dimulai maka diharapkan pada awak media untuk tidak mengambil gambar jika ingin mengambil gambar harap izin terlebih dahulu guna menjaga ketertiban sidang kata hakim ketua Efrata Hepi Tarigan sebelum memulai sidang Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH ditemui di luar persidangan secara singkat mengatakan awak media yang ingin ambil gambar saat persidangan memang diharuskan untuk menjaga ketertiban Itu memang sudah diatur dalam tata tertib persidangan awak media tidak dilarang ambil gambar namun harus seizin majelis hakim terlebih dahulu agar tidak mengganggu jalannya persidangan singkatnya Untuk diketahui sepuluh tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang telah divonis sebelumnya yakni menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani mantan ketua DPRD Aries HB lalu dua dari Dinas PUPR yakni Elfin MZ Muchtar Ramlan Suryadi serta kontraktor Robby Okta Fahlevi yang telah menjalani masa hukuman Kemudian KPK kembali menetapkan wakil bupati Muara Enim kala itu Juarsah sebagai tersangka dan juga telah dijatuhi pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4 5 tahun penjara dan naik menjadi 5 5 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang Selain sepuluh anggota DPRD Muara Enim tim penyidik KPK RI beberapa waktu lalu turut menetapkan 15 tersangka lainnya yakni lima anggota DPRD periode 2019 2023 yakni Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudra Kelana serta Verra Etika Kemudian 10 mantan anggota DPRD yakni Daraini Elsa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan Umam Fajri serta Wiliam Husin Adapun konstruksi perkara KPK menjelaskan bahwa para anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu diduga menerima uang dari kontraktor proyek PT Indo Paser Beton bernama Robi Okta Fahlevi Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR Uang itu disinyalir digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim fdl
Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim Jalani Sidang Perdana
Jumat 21-01-2022,14:19 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,12:54 WIB
Aplikasi Penghasil Uang 2026 Teranyar, JadiDuit Diklaim Terbukti Membayar Saldo DANA hingga Rp100.000
Selasa 26-05-2026,13:51 WIB
Jembatan Ampera Palembang Ditutup 3 Jam saat Salat Idul Adha, Ini Kantong Parkirnya
Selasa 26-05-2026,14:12 WIB
iPhone 17 Pro Max Tembus Rp 44 Juta, iPhone 16 Justru Turun Harga
Selasa 26-05-2026,13:59 WIB
AS Serang Iran di Tengah Negosiasi Damai, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memanas
Selasa 26-05-2026,12:46 WIB
Puncak Haji 2026: Lebih dari 1,6 Juta Jemaah Padati Arafah untuk Wukuf, Cuaca Panas Capai 45 Derajat
Terkini
Rabu 27-05-2026,12:05 WIB
Puas Saksikan Peluncuran Rudal Jelajah, ini Kata Kim Jong-un
Rabu 27-05-2026,11:38 WIB
Buruan, Ini Daftar iPhone Bekas Paling Worth It Dibeli, Pasca Harga Turun Gila-gilaan
Rabu 27-05-2026,11:28 WIB
Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Cocok untuk Panduan Panitia Kurban
Rabu 27-05-2026,11:19 WIB
Daging Kurban Menumpuk Setelah Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Ulama yang Perlu Dipahami Umat Islam
Rabu 27-05-2026,10:34 WIB