Banner Pemprov

Acong ‘Pelaku Curanmor’ Melawan Saat Ditangkap, Nekat Terjun ke Rawa-rawa 7 Ulu

Acong ‘Pelaku Curanmor’ Melawan Saat Ditangkap, Nekat Terjun ke Rawa-rawa 7 Ulu

Seorang pria diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga sebagai terduga pelaku tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Acong (32), pelaku Curanmor yang jadi buron polisi akhirnya tertangkap, Minggu malam 6 September 2026.

Namun saat akan ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Acong malah melawan. Pemilik nama lain 'HR' (inisial) ini berlari kencang dan nekat terjun ke rawa-rawa di kawasan 7 Ulu.

Tapi Tim Unit Ranmor dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwak Tewok tetap mengejar Acong dan sukses membawanya ke kantor polisi.

BACA JUGA:Ketahuan Curi Motor di Pasar dan Sempat Diserbu Warga, Pelaku Curanmor Diamankan ke Polsek Indralaya

BACA JUGA:Bentuk Nyata Pelayanan ke Masyarakat, Kapolres Ogan Ilir Serahkan Langsung Sepeda Motor Korban Curanmor  

Penangkapan Acong ini menindaklanjuti laporan dari orang tua korban bernama Dedi ke Polrestabes Palembang, atas peristiwa dialami anaknya pada 30 September 2026 lalu.

Informasi yang dihimpun, aksi Curas yang dilakukan Acong berawal saat pelaku meminta tolong anak korban untuk mengantarnya di suatu tempat. 

Kemudian di tengah perjalanan pelaku Acong menyuruh korban untuk memberhentikan sepeda motornya.

BACA JUGA:Ketahuan Curi Motor di Pasar dan Sempat Diserbu Warga, Pelaku Curanmor Diamankan ke Polsek Indralaya 

BACA JUGA:Bentuk Nyata Pelayanan ke Masyarakat, Kapolres Ogan Ilir Serahkan Langsung Sepeda Motor Korban Curanmor  

Saat berhenti di pinggir jalan, Acong langsung mengancam korban: "Belarilah gek ku tangani", dan kemudian pelaku Acong langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban, dan meninggalkan anak korban di pinggir jalan. 

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda BeAT dengan nopol BG 3534 ABP tahun 2017 warna hitam, dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Acong atas kasus tindak pidana Curas.

BACA JUGA:Ketahuan Curi Motor di Pasar dan Sempat Diserbu Warga, Pelaku Curanmor Diamankan ke Polsek Indralaya 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait