SUMEKS CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah pemda serta kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian K L tidak lagi merekrut tenaga honorer Sebab akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara ASN Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah Hal itu juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini kata Tjahjo seperti dilansir dari Antara di Jakarta Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah PP Dalam pasal 8 PP Nomor 48 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer Hal ini juga termaktub dalam pasal 96 PP Nomor 49 2018 tentang Manajemen PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jelas Tjahjo Kumolo Oleh karena itu Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023 Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP papar Tjahjo Kumolo Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan tenaga keamanan dan pramusaji hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer baik di K L dan pemda pusat atau daerah Oleh karena itu diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer ujar Tjahjo Kumolo Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023 seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku Selain itu pada 2022 pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE di seluruh instansi pemerintah antara jawapos
Minta Pemda Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer
Senin 24-01-2022,13:12 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,22:43 WIB
CEK Ini Prediksi Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Wajib Menang Besar
Kamis 01-10-2026,07:08 WIB
Gus Kikin Umumkan Kabinet PBNU, 3 Gubernur Jadi Pengurus
Kamis 01-10-2026,11:12 WIB
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2): Setahun di Kansas, Awal Mula Benih DBL
Rabu 30-09-2026,19:16 WIB
Wali Kota Palembang Kembali Tinjau PSEL: Sampah 1.100 Ton/Hari Stabil, Listrik 17,7 MW Mengalir ke PLN
Rabu 30-09-2026,23:15 WIB
Mulai 1 Oktober 2026, Pendaftaran Merek dan Desain Industri Ditargetkan Selesai Maksimal 4 Bulan
Terkini
Kamis 01-10-2026,18:38 WIB
Pelaku Pencurian di Minimarket SPBU Lembak Diciduk di Sukarami Palembang
Kamis 01-10-2026,18:15 WIB
2 Motor Senggolan, Vario dan Pengendaranya Jatuh di Jalur Bus Karyawan, Akibatnya Fatal
Kamis 01-10-2026,17:56 WIB
Operasi Sikat I Musi 2026 Polda Sumsel Ungkap 23 Kasus 3C dalam Sehari, 21 Tersangka Diamankan
Kamis 01-10-2026,17:36 WIB