Pembunuhan 5 Warga Sekaligus di Desa Bunglai Direka Ulang

Selasa 25-01-2022,21:49 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO OKU Tim penyidik Satreskrim Polres OKU melakukan reka ulang kasus pembunuhan lima orang warga yang menggemparkan warga Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU Selasa 25 1 Lima orang korban diketahui bernama Sari Rosalina 45 Ekrom 48 Endang 40 Hendri Jaya 33 serta Erni 35 Kelimanya warga Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU yang dibunuh secara sadis oleh Otori Effendi alias Sueb 25 warga Kampung III Desa Bunglai Baca juga 5 Korban yang Tewas Masih Memiliki Hubungan Keluarga Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan Otori Selain menghadirkan langsung tersangka Sueb tim penyidik juga menghadirkan sembilan orang saksi dalam peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi pada Jumat sore 26 11 2021 lalu itu Sebanyak 20 adegan pembunuhan yang dilakukan Sueb serta pertolongan saksi diperagakan dalam rekonstruksi itu Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP HIllal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dalam rilisnya menjelaskan saat akan digelar rekonstruksi tersangka Sueb dalam keadaan sehat Namun pada saat pelaksanaan ada beberapa kendala yang terjadi Ada semacam kepanikan yang dialami tersangka lantaran banyak orang Sehingga anggota harus berupaya untuk menenangkan tersangka Namun secara keseluruhan rekonstruksi berjalan dengan baik ucap AKP Hillal Dikatakan Hillal meski barang bukti pembunuhan berupa pisau tidak ditemukan namun pihaknya telah mendapat barang bukti lain dari perkara tersebut Selain itu dari hasil rekonstruksi serta keterangan saksi sudah klop sehingga perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Setelah rekonstruksi kita akan segera mengangkat berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum agar perkara tersebut bisa segera disidangkan untuk mendapat hasil keputusan terang Hilal Untuk barang bukti lanjut Hilal walau pihaknya tidak berhasil menemukan pisau yang digunakan namun pihaknya sudah menemukan sarung pisaunya Serta sepeda motor yang digunakan untukersangka untuk melakukan pembunuhan dan pakaian tersangka lanjutnya Atas kasus tersebut Otori Effendi alias Sueb terancam hukuman penjara paling sedikit 15 tahun atau penjara seumur hidup Kita terapkan pasal 338 dan 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup pungkas Hillal Sementara itu Devi salah satu saksi yang merupakan istri korban pembunuhan menuntut agar pelaku pembunuhan untuk dihukum seberat beratnya Ia tak terima kehilangan tulang punggung keluarga lantaran dibunuh Sueb tanpa sebab yang jelas Anak saya ada 4 dan setiap malam menyebut nama ayahnya yang telah dibunuh Saya tidak rela Saya minta agar pelaku di hukum seberat nya dan keluarganya segera tinggalkan Desa Bunglai ucap Devi kesal lee OKES CO ID

Tags :
Kategori :

Terkait