BANYUASIN Meningkatkan pendapatan asli daerah PAD Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin mulai menarik retribusi parkir gudang Ini sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang retribusi daerah Kita lakukan itu sesuai instruksi Bupati Banyuasin untuk tingkatkan pendapatan asli daerah kata Anthony Liando Kadishub Banyuasin Selama ini pemkab Banyuasin belum menarik retribusi parkir gudang di wilayah Banyuasin Terhitung 1 Januari 2022 ini kita terapkan terangnya Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan pendataan terhadap sejumlah perusahaan yang menerapkan parkir gudang kita akan intens lakukan pendataan tuturnya Karena retribusi parkir itu potensi sangat besar dalam menambah pendapatan asli daerah PAD Banyuasin Dari awal pendataan itu didapatkan perusahaan yang dapat ditarik retribusi parkir gudang di wilayah Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Dari hitungan pihaknya sekitar total Rp 500 juta dengan rincian selama lima tahun Tapi pihak perusahaan sendiri melakukan lobi penurunan retribusi parkir gudang sehingga oleh pihaknya diturunkan menjadi sekitar 320 juta Itu akan dicicil oleh perusahaan imbuhnya Kemudian untuk retribusi parkir pasar sendiri langsung ditarik oleh diskoperindag Banyuasin Itu pindah ke sana ucapnya Lebih lanjut ia menerangkan pada tahun 2021 lalu didapatkan retribusi parkir sebesar 185 juta Tahun ini kita targetkan Rp 390 juta imbuhnya Sedangkan parkir di opi mall itu masuk pajak dan bukan retribusi Untuk parkir motor Rp 1 000 mobil Rp 2 000 pungkasnya qda
Tarik Parkir Gudang
Selasa 01-02-2022,15:33 WIB
Editor : Admin
Kategori :