SUMEKS CO Presiden Joko Widodo Jokowi meminta pembelajaran tatap muka PTM 100 persen dievaluasi Pasalnya saat ini kasus Covid 19 terus meningkat setiap harinya Terkait hal itu Kementerian Agama Kemenag memberikan tanggapan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Pendis Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengizinkan pelaksanaan PTM 100 persen sesuai SKB Empat Menteri Kita sudah membuat surat edaran yang pada dasarnya memprioritaskan keamanan dan kesehatan warga madrasah jelas Ali kepada JawaPos com Rabu 2 2 Sementara itu Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan KSKK Madrasah M Ishom Yusqi turut menyampaikan belum ada sama sekali temuan Covid 19 di sekolah madrasah Sampai saat ini belum ada laporan dari kepala madrasah ucapnya Dirinya juga menuturkan bahwa PTM tetap dilaksanakan terlebih sudah ada SE tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid 19 SE tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kota dan Kepala Madrasah negeri dan swasta RA MI MTs dan MA MAK SE ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid 19 Dalam kebijakan ini diatur bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid 19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Covid 19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah Aturan lainnya kepala madrasah diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespons penyebaran Covid 19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah BDR atau pembelajaran jarak jauh PJJ Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan BDR atau PJJ Namun Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kantor Kemenag Kabupaten Kota Kepala Madrasah dan Satgas Covid 19 Madrasah juga wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya Terakhir Kanwil Kemenag Provinsi Kantor Kemenag Kabupaten Kota Pengelola Madrasah Yayasan dan Kepala Madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Untuk merespons perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat jpg jawapos
Kemenag: PTM 100 Persen Lanjut
Kamis 03-02-2022,08:36 WIB
Editor : Admin 01
Kategori :