SUMEKS CO BANYUASIN Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dengan tegas meminta kepada kepala desa kades terpilih untuk mengelola anggaran dana desa dengan baik dan sesuai aturan Gunakan sesuai dengan aturan mekanisme dan prosedur yang berlaku kata Bupati Banyuasin H Askolani SH MH usai ditemui pelantikan 20 kepala desa kecamatan Air Kumbang dan Banyuasin I kemarin Tentunya dengan sesuai aturan mekanisme dan prosedur itu kepala desa terkait tidak akan terjerat hukum Tapi itu harus dilaksanakan jelasnya Selain itu juga pihaknya berkoordinasi dengan aparat hukum baik itu kejaksaan dan kepolisian untuk dapat membantu dan mengawasi pelaksanaan dan penggunaan dana desa Apalagi dana desa di Kabupaten Banyuasin yang dikucurkan tiap desa cukup besar sehingga dana itu harus dipergunakan dengan sebaik baiknya demi kepentingan masyarakat desa itu Karena mayoritas banyak kepala desa yang terpilih ini merupakan orang baru dan juga harus bekerjasama dengan perangkat desa dan lainnya dalam menyusun anggaran dana desa Sementara itu Roni Utama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Banyuasin mengatakan kalau dana desa harus dipergunakan dengan sebaik baiknya demi kepentingan masyarakat desa itu sendiri Jangan sampai terjerat hukum tegasnya Roni menambahkan dalam pengawasan dan pemantauan dana desa dilakukan oleh inspektorat PMD dan instansi terkait lainnya Lebih lanjut ia menerangkan untuk dana desa di Banyuasin pada tahun 2022 ini sebanyak 289 920 631 000 Kalau di pukul rata bisa setiap desa mendapatkan dana desa Rp 1 miliar pungkasnya qda
Bupati Askolani Minta Kades Kelola Dana Sesuai Aturan
Kamis 03-02-2022,17:24 WIB
Editor : wiwik
Kategori :