SUMEDANG Dedi Suryadi 43 warga Kecamatan Cimanggung Sumedang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi Itu lantaran ia tega menyiram istri sendiri dengan air panas Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan tersangka diamankan di kediamannya setelah dilaporkan oleh kerabat korban Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menyiramkan air yang mendidih ke arah muka dengan menggunakan sebuah teko yang terbuat dari stainless ujarnya Sabtu 5 2 2022 Berdasarkan pengakuan kepada penyidik motif pelaku merasa cemburu dan kesal kepada istrinya Sebab ia mengetahui istrinya berkirim pesan singkat chatting dengan lelaki lain Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian muka tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri jelasnya Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara Terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga ini berhasil diungkap jajaran Polres Sumedang Saya mengapresiasi atas kerja keras Polres Sumedang dalam keberhasilannya mengungkap kasus pelaku kekerasan di dalam rumah tangga jelasnya rif pojoksatu
Cemburu Istri Chat Lelaki Lain, Langsung Disiram Air Mendidih
Minggu 06-02-2022,07:32 WIB
Editor : Admin07
Kategori :