MUARA ENIM Total pencapaian vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Muara Enim Per 6 Feberuari 2022 tercatatat sebanyak 651 956 suntikan atau 72 40 persen Untuk total cakupan Vaksinasi sebanyak 651956 72 40 persen yang terdiri dari dosis 1 403 254 89 56 persen dosis II 242 583 53 87 persen dan dosis III 6119 1 36 persen Selain capaian vakasinasi untuk kasus Omicron di Kabupaten Muara Enim sampai saat ini belum ada Vaksinasi tersebut ada yang melalui vaksinasi program sebanyak 648 902 suntikan 72 06 persen yang terdiri dari dosis 1 401 696 89 21 persen dosis II 242 087 53 54 persen dan dosis III 6119 1 36 persen serta Vaksinasi Gotong Royong sebanyak 3054 suntikan 0 01 persen terdiri dari dosis 1 1558 0 01 persen dosis II 1496 0 01 persen dan dosis III 0 0 00 persen Adapun untuk rincian Vaksinasi tersebut untuk tenaga SDM Kesehatan adalah dosis 1 3522 127 56 persen dosis II 3350 121 33 persen dan dosis III 2103 76 17 persen Masyarakat Rentan amp Umum yakni dosis 1 217 959 69 50 persen dosis II 137 918 43 98 persen dan dosis III 3532 1 13 persen Lansia dosis 1 25 815 62 48 persen dosis II 15 796 38 23 persen dan dosis III 272 0 66 persen Kemudian untuk Remaja dosis 1 58 124 96 84 persen dosis II 43 796 72 97 persen dandosis III 0 0 00 persen Petugas Publik dosis 1 43 618 134 00 persen dosis II 40 189 123 47 persen dan dosis III 212 0 65 persen Lalu Anak Anak dosis 1 52 658 81 92 persen dosis II 38 0 06 persen dan dosis III 0 0 00 persen Alhamdulilah untuk kasus Omicron sampai saat ini belum ada di Kabupaten Muara Enim ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabuoaten Muara Enim Selamet Oku Asmana Minggu 6 2 Menurut Oku bahwa dalam upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan booster di Kabupaten Muara Enim sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 004 SE DINKES 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid 19 pada Anak Usia 6 11 Tahun Lansia dan Booster di Provinsi Sumatera Selatan maka diminta kepada untuk melakukan vaksinasi pada kelompok sasaran Lansia dan Pelayanan Publik sasaran tahap 1 Pelaksanaan vaksinasi Booster berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02 02 II 252 2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan Booster Pelaksanaan vaksinasi sudah dapat dimulai pada tanggal 17 Januari 2022 di Fasyankes masing masing Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten kota Kepala Direktur Utama Direktur Rumah Sakit Kepala Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia ujarnya Masih dikatakan Oku bahwa sesuai dengan surat edaran No HK 02 02 II 252 2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan Booster bahwa dari hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID 19 dosis primer lengkap sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan Bahkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan kajian melalui surat nomor ITAGI SR 2 2022 mengenai Kajian Vaksin COVID 19 dosis lanjutan booster menganjurkan pemberian dosis lanjutan booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun Dengan mempertimbangkan kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ITAGI sebagaimana dijelaskan di atas maka pemberian vaksinasi COVID 19 dosis lanjutan atau booster dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan pemberian vaksinasi COVID 19 dosis lanjutan booster lanjut Oku harus sesuai ketentuan sebagai berikut yakni Vaksinasi COVID 19 Dosis Lanjutan Booster adalah vaksinasi COVID 19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan Vaksinasi COVID 19 Dosis Lanjutan booster diselenggarakan oleh Pemerintah Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten kota sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen Adapun syarat penerima vaksin dosis lanjutan booster adalah Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi Berusia 18 tahun ke atas dan Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya Sedangkan untuk pemberian dosis lanjutan booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu Homolog yaitu pemberian dosis lanjutan booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya Heterolog yaitu pemberian dosis lanjutan booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya ozi
Vaksinasi Capai 72 Persen, Belum Ada Kasus Omicron
Minggu 06-02-2022,18:50 WIB
Editor : Admin
Kategori :