SUMEKS CO PALEMBANG Selain menanggapi keberatan dakwaan eksepsi atas nama terdakwa Akhmad Najib Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel juga menanggapi eksepsi dua terdakwa lainnya yakni atas nama terdakwa Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegara yang turut terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Adapun poin poin yang disampaikan oleh dua terdakwa pada sidang sebelumnya diantaranya yakni menganggap dakwaan JPU disusun tidak cermat dan lengkap terutama terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh Universitas Tadulako yang dinilai cacat hukum Menurut kami terhadap audit kerugian negara oleh Universitas Tadulako sebagaimana dakwaan yang kami susun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 KUHAP ujar Naimullah diwawancara awak media usai persidangan Senin 7 2 Dijelaskannya sebagaimana bunyi pasal tersebut yakni dalam hal penyidik menganggap perlu maka dapat dimintai pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus Pasal tersebut tidak mensyaratkan kepada kelembagaan tertentu dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk meminta pendapat ahli atas perkara yang ditangani ujarnya Lebih lanjut dikatakannya bahwa Universitas Tadulako Sulawesi Tengah memiliki dosen bernama Muhammad Nazar yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas audit pemeriksaan keuangan berdasarkan sertifikat keahlian yang dimilikinya dan juga bekerja sebagai Akuntan Publik serta memiliki pengalaman dalam sebagai ahli dalam mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negara Merujuk pada ketentuan itu maka audit Universitas Tadulako dalam perkara aquo dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan terdakwa jelasnya Untuk itu ia kembali berharap agar kebaratan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa yakni Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegar haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi saksi Sebelumnya terungkap dalam eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa yakni Laonma PL Tobing melalui penasihat hukum Hendra SH terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh pihak lain selain lembaga resmi yang ditetapkan Dia menilai Universitas Tadulako dalam hal melakukan audit kerugian negara itu telah menyalahi peraturan perundang undangan Kedua terdakwa yakni Laonma PL Tobing selaku Kepala BPKAD Sumsel kala itu serta Loka Sangganegara selaku pengawas kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Indah Karya didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum Sebagaimana dakwaan primer JPU Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi fdl
JPU Tegaskan Audit Dilakukan Ahli Kompeten
Senin 07-02-2022,13:20 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,08:25 WIB
Ini 3 HP Performa Tinggi Terbaik Ditenagai Snapdragon 8 Elite
Sabtu 02-05-2026,09:32 WIB
Dokter Program Internship Meninggal, IKA FH Unsri Siap Kawal
Sabtu 02-05-2026,06:46 WIB
PLN Alirkan Listrik 24 Jam ke Dusun Terpencil di Cengal OKI
Sabtu 02-05-2026,06:10 WIB
UMKM Disasar, Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Klinik KI di Transmart
Sabtu 02-05-2026,06:42 WIB
Cara Cegah Penipuan Cloning Suara Jika Kamu Kena Spam Call, Terima Nomor Tak Dikenal Jangan Bersuara Duluan
Terkini
Minggu 03-05-2026,04:50 WIB
Susah Cari Motor di Vietnam yang Sudah Dimodifikasi, Rata-rata Masih Standar Ting-ting
Minggu 03-05-2026,04:01 WIB
3 Perbedaan F1ZR Full Clutch vs Satria Lumba-lumba, Nomor 3 Mana yang Lebih Irit BBM?
Sabtu 02-05-2026,21:03 WIB
Mengapa HP Galaxy A37 Cuma Beda Sejuta dari Abangnya Galaxy A57?
Sabtu 02-05-2026,20:14 WIB
Wako Apresiasi Cerdas Cermat 4 Pilar, Investasi Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu 02-05-2026,19:47 WIB