SUMEKS CO PALEMBANG Selain menanggapi keberatan dakwaan eksepsi atas nama terdakwa Akhmad Najib Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel juga menanggapi eksepsi dua terdakwa lainnya yakni atas nama terdakwa Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegara yang turut terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Adapun poin poin yang disampaikan oleh dua terdakwa pada sidang sebelumnya diantaranya yakni menganggap dakwaan JPU disusun tidak cermat dan lengkap terutama terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh Universitas Tadulako yang dinilai cacat hukum Menurut kami terhadap audit kerugian negara oleh Universitas Tadulako sebagaimana dakwaan yang kami susun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 KUHAP ujar Naimullah diwawancara awak media usai persidangan Senin 7 2 Dijelaskannya sebagaimana bunyi pasal tersebut yakni dalam hal penyidik menganggap perlu maka dapat dimintai pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus Pasal tersebut tidak mensyaratkan kepada kelembagaan tertentu dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk meminta pendapat ahli atas perkara yang ditangani ujarnya Lebih lanjut dikatakannya bahwa Universitas Tadulako Sulawesi Tengah memiliki dosen bernama Muhammad Nazar yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas audit pemeriksaan keuangan berdasarkan sertifikat keahlian yang dimilikinya dan juga bekerja sebagai Akuntan Publik serta memiliki pengalaman dalam sebagai ahli dalam mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negara Merujuk pada ketentuan itu maka audit Universitas Tadulako dalam perkara aquo dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan terdakwa jelasnya Untuk itu ia kembali berharap agar kebaratan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa yakni Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegar haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi saksi Sebelumnya terungkap dalam eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa yakni Laonma PL Tobing melalui penasihat hukum Hendra SH terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh pihak lain selain lembaga resmi yang ditetapkan Dia menilai Universitas Tadulako dalam hal melakukan audit kerugian negara itu telah menyalahi peraturan perundang undangan Kedua terdakwa yakni Laonma PL Tobing selaku Kepala BPKAD Sumsel kala itu serta Loka Sangganegara selaku pengawas kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Indah Karya didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum Sebagaimana dakwaan primer JPU Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi fdl
JPU Tegaskan Audit Dilakukan Ahli Kompeten
Senin 07-02-2022,13:20 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,19:14 WIB
Sambut Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah Pemkab OKI Gelar Takbir Keliling
Kamis 19-03-2026,19:51 WIB
Disbunnak OKI Gencarkan Operasi Pasar, Redam Lonjakan Harga Daging Jelang Lebaran Idulfitri
Jumat 20-03-2026,05:56 WIB
Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 20 Maret 2026: Hujan Ringan Dominasi 17 Wilayah
Kamis 19-03-2026,20:37 WIB
3 Poin Yamaha Zuma Pantas Jadi Penerus Yamaha X-Ride 125, Poin Ketiga: ‘Karakter Adventure Sangat Kuat’
Terkini
Jumat 20-03-2026,17:03 WIB
Bupati OKI Solat Ied Idulfitri di Masjid Agung Sholihin Kayuagung
Jumat 20-03-2026,16:48 WIB
Operasi Ketupat Musi 2026, Polda Sumsel Gunakan SOT untuk Kendali Lapangan
Jumat 20-03-2026,16:23 WIB
H-1 Lebaran Idulfitri Arus Mudik Melintas di Kabupaten OKI Terpantau Sepi
Jumat 20-03-2026,15:59 WIB
Bupati dan Wabup Ogan Ilir Bakal Sholat Id di Masjid Agung An-Nur Tanjung Senai, Dilanjutkan Halal Bihalal
Jumat 20-03-2026,15:45 WIB