SUMEKS CO PALEMBANG Selain menanggapi keberatan dakwaan eksepsi atas nama terdakwa Akhmad Najib Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel juga menanggapi eksepsi dua terdakwa lainnya yakni atas nama terdakwa Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegara yang turut terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Adapun poin poin yang disampaikan oleh dua terdakwa pada sidang sebelumnya diantaranya yakni menganggap dakwaan JPU disusun tidak cermat dan lengkap terutama terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh Universitas Tadulako yang dinilai cacat hukum Menurut kami terhadap audit kerugian negara oleh Universitas Tadulako sebagaimana dakwaan yang kami susun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 KUHAP ujar Naimullah diwawancara awak media usai persidangan Senin 7 2 Dijelaskannya sebagaimana bunyi pasal tersebut yakni dalam hal penyidik menganggap perlu maka dapat dimintai pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus Pasal tersebut tidak mensyaratkan kepada kelembagaan tertentu dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk meminta pendapat ahli atas perkara yang ditangani ujarnya Lebih lanjut dikatakannya bahwa Universitas Tadulako Sulawesi Tengah memiliki dosen bernama Muhammad Nazar yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas audit pemeriksaan keuangan berdasarkan sertifikat keahlian yang dimilikinya dan juga bekerja sebagai Akuntan Publik serta memiliki pengalaman dalam sebagai ahli dalam mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negara Merujuk pada ketentuan itu maka audit Universitas Tadulako dalam perkara aquo dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan terdakwa jelasnya Untuk itu ia kembali berharap agar kebaratan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa yakni Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegar haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi saksi Sebelumnya terungkap dalam eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa yakni Laonma PL Tobing melalui penasihat hukum Hendra SH terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh pihak lain selain lembaga resmi yang ditetapkan Dia menilai Universitas Tadulako dalam hal melakukan audit kerugian negara itu telah menyalahi peraturan perundang undangan Kedua terdakwa yakni Laonma PL Tobing selaku Kepala BPKAD Sumsel kala itu serta Loka Sangganegara selaku pengawas kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Indah Karya didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum Sebagaimana dakwaan primer JPU Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi fdl
JPU Tegaskan Audit Dilakukan Ahli Kompeten
Senin 07-02-2022,13:20 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,14:53 WIB
5 Smartphone Ini Dilengkapi Kamera 200MP, Cek Spesifikasi dan Harganya
Jumat 18-09-2026,06:35 WIB
Dapat Banpres Rp 20 Miliar, Bupati Muchendi Perkuat Penanganan Karhutla
Jumat 18-09-2026,08:07 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2026 Naik, Cek Daftar Harga dan Buyback
Jumat 18-09-2026,14:47 WIB
Harga iPhone 15, 16, dan 17 Naik di September 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Jumat 18-09-2026,09:37 WIB
Palembang Kian Pengap, Dampak Asap Karhutla Kiriman OKI, OI, Banyuasin, PALI, dan Muara Enim
Terkini
Jumat 18-09-2026,23:16 WIB
Gubernur Sumsel Dampingi Menko Polkam Tinjau Posko Satgas Karhutla di Kertapati
Jumat 18-09-2026,22:51 WIB
Ribuan Napi Ikut Salat Istisqa, Sumur Bor Lapas Muara Enim Kering
Jumat 18-09-2026,22:21 WIB
Perantau Asal Ogan Ilir Tertipu Modus Lamaran Kerja Pengantar Makanan Pasien di RS Palembang
Jumat 18-09-2026,21:45 WIB