BANYUASIN Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dengan tegas melarang adanya pungutan liar pungli dalam setiap pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Pemkab Banyuasin Hal ini diungkapkan Bupati Banyuasin H Askolani SH MH usai meresmikan gedung UPTD Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kecamatan Muara Sugihan Kamis 10 2 Jangan ada pungli ya harus jaga marwah inovasi yang sudah sangat baik ini kata Askolani kepada petugas UPTD Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kecamatan Muara Sugihan Karena dalam proses pembuatan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis Dengan adanya gedung UPTD tersebut Askolani berharap dapat mempermudah masyarakat mengakses pelayanan pembuatan dokumen kependudukan Jadi harus dimaksimalkan oleh masyarakat ucapnya didampingi Camat Muara Sugihan Welli Apalagi dalam proses pembuatan dokumen kependudukan dapat selesai lebih cepat yaitu hanya dalam jangka waktu 1 hari Dari sebelumnya 2 3 bulan tuturnya Kemudian juga menghemat biaya dalam mengurus pembuatan dokumen menuju Pangkalan Balai Dulunya bisa mengeluarkan biaya Rp 3 juta sampai Rp 5 juta tukasnya Setelah itu Bupati Banyuasin H Askolani SH MH melantik 34 desa dari kecamatan Muara Sugihan dan Kecamatan Muara Padang Dalam kesempatan itu Askolani berpesan kepada kepala desa menjadi pelayan bagi warga desa Dengan merangkul lawan politik katanya Kemudian juga harus berkolaborasi dengan kecamatan hingga Pemkab Banyuasin untuk sama sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat qda
Jangan Pungli Ya
Kamis 10-02-2022,14:18 WIB
Editor : Admin
Kategori :