SUMEKS CO Terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9 303 500 000 sejak 2014 hingga 2017 Sri Wahyumi Eks Bupati Talaud akan menjalani pidana selama 4 tahun penjara rumah tahanan negara Rutan Kelas II Manado Jaksa Eksekusi Dormian 10 2 telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor 22 Pid Sus TPK 2022 PN Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun kata pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Alu Fikri dalam keterangannya Jumat 11 2 Selain hukuman pidana penjara Sri Wahyumi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan Ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama dua tahun ucap Jaksa Dalam perkara ini Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9 303 500 000 sejak tahun 2014 hingga 2017 Gratifikasi itu berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha Dia terbukti menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja pokja pengadaan barang dan jasa yakni John R Majampo Azaria Mahatui Frans W Lua dan Jelby Eris Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B 1 Jo Pasal 18 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jawapos
KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Rutan Manado
Jumat 11-02-2022,14:09 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,08:44 WIB
Gebrakan Baru Motor Listrik Nasional! Polytron EVO 2026 Guncang Pasar dengan Jarak 150 Km dan Fast Charging
Minggu 03-05-2026,11:30 WIB
Terbaik 2026: 6 HP Harga Rp 4 Jutaan Ini Hadirkan Spesifikasi Setara Flagship
Minggu 03-05-2026,06:51 WIB
Wakil Dekan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Digerebek di Kosan Bersama Mahasiswi
Minggu 03-05-2026,07:56 WIB
Penjualan Mobil Listrik April 2026 Meledak, Tanda Mobil BBM Mulai Ditinggalkan
Minggu 03-05-2026,09:25 WIB
3 HP Ini Tawarkan Performa Kencang dan Harga Terjangkau, Salah Satunya Tecno Pova 7
Terkini
Senin 04-05-2026,05:54 WIB
Tuntaskan Laga dengan 10 Pemain, Milan Kalah 0-2 di Kandang Sassuolo
Senin 04-05-2026,04:03 WIB
Tips Agar HP Samsung Kalian Jadi Lebih Hemat, Hindari Suhu Panas Berlebih Atau Mencharger HP di Bawah Bantal
Minggu 03-05-2026,23:25 WIB
Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PKS, Muhammad Sayuti Tutup Usia, Sahabat Ungkap Kehilangan Sosok Kritis
Minggu 03-05-2026,21:16 WIB