SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel Muddai Madang salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE sekaligus terdakwa kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejagung Hal itu sebagaimana disampaikan dalam eksepsi di persidangan yang digelar pada Kamis 11 2 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH Dijelaskan Bani Kohar Harahap didampingi Supriadi Renhoat selaku tim penasihat hukum terdakwa Muddai Madang dikonfirmasi awak media Jumat 11 2 ada beberapa poin penting keberatan diantaranya menilai bahwa dakwaan penuntut umum kurang sempurna Bani Kohar menganggap bahwa kurang sempurnanya dakwaan itu seperti memang disengajakan untuk menyerang pribadi kliennya bukan ke materi pokok perkara Padahal dalam perkara khususnya Masjid Sriwijaya ini seperti yang kita ketahui bersama adalah sebuah yayasan yang tentunya memiliki struktur organisasi mulai dari ketua hingga ke tingkat bawah ungkap Bani Kohar Dijelaskannya dalam kepengurusan yayasan terdakwa Muddai Madang diamanatkan hanya sebagai bendahara yang kala itu sudah usulan dari Prof Jimly Ashidiqie bukan sebagai ketua atau wakil ketua yayasan Perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa faktanya klien kami ini sebagai salah satu donatur tetap untuk pembangunan Masjid Sriwijaya sangat lucu jika disebut klien kami ini justru mengambil uang dari masjid tersebut jelas Bani Terkait penetapan tersangkanya Bani menilai terutama terhadap dua alat bukti sebagaimana dakwaan jaksa dan dua alat bukti ini diyakininya belum cukup konkrit untuk dijadikan alat bukti Poin berikutnya lanjut Bani terkait perkara lain yang menjerat Muddai Madang yakni PDPDE yang dinilai oleh JPU ada perbuatan melawan hukum yang akan merugikan keuangan negara yang dilihat dari segi pembagian saham 85 persen yang dimiliki oleh PT DKLN selaku rekanan dan 15 persen dimiliki oleh PDPDE Sumsel yang dinilai jaksa adalah cacat prosedural Kalaupun memang dinilai cacat prosedural itu kami melihat lebih ke sangsi administrasinya bukan ada niatan dari awal untuk merugikan keuangan negara ungkapnya Dia juga mempertanyakan dalam perkara PDPDE ini berdasarkan perjalanannya telah dimulai sejak 2009 2019 kalau memang ada indikasi korupsi kenapa selama 10 tahun ini tidak ada pencegahan apa pun Untuk itu kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan eksepsi yang kami ajukan itu tukas Bani Diketahui terdakwa Muddai Madang didakwakan oleh JPU dengan dua dakwaan sekaligus yakni kasus PDPDE serta Masjid Sriwijaya bersama dengan terdakwa lainnya yakni untuk PDPDE Alex Noerdin Caca Isa Saleh A Yaniarsah Hasan Sementara untuk perkara dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Dwi Kridayani Yudi Arminto Ahmad Nasuhi Mukti Sulaiman Alex Noerdin Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Dari dua perkara tersebut oleh JPU terdakwa Muddai Maddang disangkakan dengan Pasal dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor fdl
Kuasa Hukum Muddai Madang Anggap JPU Serang Pribadi Kliennya
Jumat 11-02-2022,14:02 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :