SUMEKS CO JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan menyidangkan kasus suap yang membelit mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini 14 2 Agenda sidang membacakan putusan hakim atas politisi Partai Golkar itu Hari ini Senin 14 2 2022 sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan Majelis Hakim kata pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya KPK lanjut Ali Fikri berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim tegas Ali Menurutnya dengan putusan yang adil dari majelis hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi Hal ini bertujuan agar tidak melakukan perbuatan yang sama Sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi ucap Ali Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh JPU KPK Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun Pidana ini dibebankan setelah Azis menjalani pidana pokok Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3 099 887 000 dan USD 36 000 atau senilai Rp519 juta Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah Azis dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jawapos com dom
Hari ini Nasib Azis Syamsuddin Ditentukan
Senin 14-02-2022,09:48 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,15:07 WIB
REDMI 17 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Baterai 7.500 mAh dan Garansi hingga 36 Bulan
Rabu 26-08-2026,18:59 WIB
Ranking Terbaru Timnas Voli Putri Indonesia: Naik ke Posisi 48 Dunia Usai Hajar Australia 3-0
Rabu 26-08-2026,15:34 WIB
Pasien Katarak Meninggal Usai Operasi, 4 Orang Dokter Termasuk Dirut RSMH Dilaporkan ke MDP
Rabu 26-08-2026,14:41 WIB
Segera Hadir di Indonesia, TECNO Megapad 2 Bawa Layar 2.5K dan Baterai Jumbo 8.200 mAh
Rabu 26-08-2026,15:37 WIB
Harga Perak Antam 26 Agustus 2026 Kembali Turun, Kini Rp45.400 per Gram
Terkini
Kamis 27-08-2026,13:36 WIB
Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir
Kamis 27-08-2026,13:01 WIB
Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres OKI Bagikan Masker ke Pelajar SMPN 6 Kayuagung
Kamis 27-08-2026,12:49 WIB
Pembangunan Monumen Juang Polisi Sumsel Dimulai, Ceritakan Perjalanan Polri di Masa Kemerdekaan
Kamis 27-08-2026,12:45 WIB
Terdakwa Sabu 14,7 Kg Berdalih Bisnis Sabung Ayam, Sebut Omzet Mencapai Miliaran Rupiah Perbulan
Kamis 27-08-2026,12:45 WIB