Hukuman Eddy Hermanto cs Didiskon, Jaksa Pertimbangkan Kasasi

Selasa 15-02-2022,13:11 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel belum menentukan sikap terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang yang meringankan vonis pidana terhadap Eddy Hermanto cs terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH menerangkan bahwa saat ini masih berkoodinasi dengan pimpinan terlebih dahulu mengenai putusan banding tersebut Kita masih ada 14 hari ke depan dalam menentukan sikap menerima atau akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut kata Radyan dikonfirmasi Selasa 15 2 Dijelaskannya secara umum dalam mengajukan kasasi ada beberapa hal yang harus terpenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 253 KUHP yakni terdiri dari apakah hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya ataukah hakim sudah melampaui kewenangannya Terkait putusan banding ia menjelaskan juga bahwa saat ini tidak mempertimbangkan lagi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang kala itu menjatuhkan pidana diantaranya kepada terdakwa Eddy Hermanto dengan pidana 12 tahun penjara Kita fokus dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan pidana 8 tahun penjara artinya putusan banding itu kurang setengah dari tuntutan pidana penuntut umum kala itu yakni menuntut 19 tahun penjara ungkapnya Ditanya soal keterangan kuasa hukum Eddy Hermanto yang menyampaikan kalau dalam putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk kerugian negara dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebesar Rp23 miliar Dikatakan Kasi Penkum jika pihaknya nanti akan membaca lebih dulu putusan salinan tersebut Akan kita pelajari dulu putusannya dan yang jelas jika kita nanti mengajukan kasasi tentunya hal tersebut berdasarkan Pasal 253 KUHP tukasnya fdl

Tags :
Kategori :

Terkait