SUMEKS CO KAYUAGUNG Sejumlah barang bukti barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kejari OKI Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kejari OKI Jumat 18 2 Dalam pemusnahan itu dihadiri perwakilan Polres OKI Kodim 0402 OKI OI BNNK OKI Pengadilan Negeri Kayuagung Pemerintah Kabupaten OKI dan instansi terkait Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu sebanyak 115 bungkus dengan berat total 600 gram Kemudian pil ekstasi sebanyak 214 butir senjata api rakitan senpira 25 pucuk dan 35 buah senjata tajam berbagai jenis Termasuk barang barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan handphone Kepala Kejaksaan Negeri OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini semuanya telah memperoleh hukum tetap Berasal dari periode April tahun lalu hingga Februari 2022 Jumlahnya 114 perkara untuk barang bukti sabu sabu paling banyak dengan 90 perkara termasuk BB perkara tindak pidana Undang Undang Darurat yaitu senpira dan sajam kata Abdi didampingi Kepala Seksi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andi Supriyadi SH MH Dikatakan Abdi Reza pemusnahan ini dilakukan guna meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan agar tidak disalahgunakan oleh orang orang yang tidak berhak pergunakannya Tindak pidana perkara di Kabupaten OKI banyak sehingga pemusnahan akan dilakukan secara berkala dan terus menerus tukasnya nis
BB Inkracht Dimusnahkan
Jumat 18-02-2022,11:14 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :