nbsp SUMEKS CO Setelah menyita satu box dokumen dan satu buah laptop dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM Kabupaten Ogan Ilir Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan membidik para tersangka yang bertanggungjawab terhadap kasus dugaan korupsi retribusi pelayanan di Pasar Indralaya dan Pasar Tanjung Raja Dari dokumen dokumen yang ditemukan ini kita akan menganalisa siapa siapa yang bertanggungjawab kata Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi Jumat 18 2 Marthen mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan bahwa karcis yang disebar ke lapak lapak pedagang di kedua pasar tersebut tidak masuk ke kas negara Laporan masyarakat tersebut masuk ke Kejari Ogan Ilir sekitar satu bulan lalu Indikasinya itu melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Korupsi yakni menyalahgunakan kewenangan Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara terang Marthen Disinggung mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan ini Marthen mengaku pihaknya akan menghitungnya terlebih dahulu setelah menganalisa dokumen dan data yang dikumpulkan Sejauh ini kita sudah periksa tiga orang Untuk memperjelas penyidikan ini akhirnya kita lakukan penggeledahan kemarin tutup Marthen ety
Sudah Periksa 3 Orang, Kejari Ogan Ilir Mulai Bidik Tersangka Korupsi Retribusi Pasar di Disperindagkop
Jumat 18-02-2022,13:08 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :