Ada Barang Bukti Batu yang Digunakan Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama

Rabu 23-02-2022,07:50 WIB
Editor : Admin07

JAKARTA Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di dua wilayah yakni Tanjung Priok dan Bekasi Direktur Reserse Kriminal Umum Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan selain mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan penganiayaan Barbuk barang bukti yang diamankan terkait kasus ini baju milik korban kemudian batu yang digunakan tersangka untuk lukai korban Kemudian pakaian milik para tersangka Kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Selasa 22 2 Dalam kasus ini lanjutnya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 yakni penganiayaan berat dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara Ancaman hukuman sembilan tahun penjara demikian Tubagus rmol id

Tags :
Kategori :

Terkait