Crazy Rich Medan Resmi Tersangka

Kamis 24-02-2022,22:26 WIB
Editor : Admin06

SUMEKS CO JAKARTA Penyidik Dittipideksus menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan invetasi bodong dan penipuan aplikasi Binomo Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir tujuh jam lamanya Pemeriksaan dilakukan pada pukul 13 30 WIB dan berakhir pada pukul 20 10 WIB tadi sebagai saksi kata Ramadhan kepada wartawan Kamis 24 2 Dari situ kemudian dilanjutkan gelar perkara dan meningkatkan status Indra Kenz dari saksi menjadi tersangka Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik langsung melakukan upaya penangkapan dan segera dilakukan penahanan kata Ramadhan Menurut Ramadhan penetapan Indra Kenz sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mencermati keterangan Indra Kenz keterangan saksi korban para ahli dan barang bukti yang disita Sehingga penyidik memutuskan menetapkan IK sebagai tersangka tegas Ramadhan Indra Kenz memang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo cuy jpnn

Tags :
Kategori :

Terkait