Sidang Dana Hibah, Tiga PNS Kemenpora Jadi Saksi

Jumat 25-02-2022,15:08 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Tiga staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora RI dihadirkan langsung di persidangan Tipikor Palembang kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora Recofusing pembangunan lapangan sepak bola mini di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan OKUS Ketiganya yakni bernama Piet Melu Alman Hudri dan M Samsudin dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa OKUS di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Efrata Heppy Tarigan SH MH Jumat 25 2 Menurut keterangan salah satu saksi Alman Hudri yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen PPK bantuan hibah langsung Kemenpora RI untuk satu desa masing masing senilai Rp190 juta untuk total 400 an desa seluruh Indonesia Nilai bantuan dana hibah untuk seluruh Indonesia itu seingat saya lebih kurang Rp9 miliar rupiah kata saksi Alman Hudri Dia menjelaskan untuk pelaksanaan monitoring bantuan hibah khusus untuk wilayah Sumatera Selatan sepengetahuannya diantaranya yakni bernama Rizki serta Robah Marzuki Rizky itu memang ASN Kemenpora pak hakim namun Robah Marzuki bukan dari Kemenpora saya dikenalkan dengan Robah oleh Sesmenpora pak katanya untuk bantu monitoring kegiatan dalam perkara ini ungkapnya Saat dicecar oleh penasihat hukum terkait apakah diperbolehkan pihak luar yang bukan ASN Kemenpora ikut menjadi petugas monitoring ia menjawab tidak diperbolehkan Untuk itu penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat menghadirkan saksi Robah Marzuki untuk turut dihadirkan dipersidangan Usai sidang Arief Budiman SH penasihat hukum dua dari tujuh terdakwa yakni Zainal Muhtadin serta Akmal Jailani sebagaimana fakta persidangan bawa ada 400 an lebih desa tugas PPK hanya melaporkan saja kepada KPA telah dilaksanakan program bantuan dan dana sudah dikucurkan Namun pelaksanaan tersebut nyatanya semua tidak ada laporan pertanggungjawaban termasuk untuk di wilayah Sumsel kita menduga perkara ini telah terstruktur artinya program tersebut tanpa adanya pihak tertentu dalam hal ini kepartaian tidak akan diloloskan pengajuannya ungkap Arief Dijelaskannya keterkaitan dengan kliennya dalam perkara ini adalah termasuk dalam struktur kepengurusan partai yakni ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa PKB karena faktanya untuk Sumsel saja bantuan dana hibah itu didapatkan hanya kabupaten yang merupakan pengurus partai Diketahui dalam kronologi perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari OKUS berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 lima Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing masing sebesar Rp190 juta yakni Desa Peninggiran Desa Karang Pendeta Desa Kuripan Desa Sukabumi dan Desa Surabaya Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing tersebut Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen Selanjutnya lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji yang kemudian membagi bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp5 juta Dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP fdl

Tags :
Kategori :

Terkait