Askolani: Stop Gunakan Setrum dan Racun Ikan

Senin 28-02-2022,17:40 WIB
Editor : wiwik

BANYUASIN Bupati Banyuasin H Askolani SH MH menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk tidak menangkap ikan dengan cara setrum atau racun Saya himbau tidak gunakan cara tersebut karena dapat merusak ekosistem sungai kata Askolani Askolani menyarankan untuk menangkap ikan dengan cara menjalani atau memancing Gunakan cara tradisional bebernya Apalagi dengan cara itu pihaknya ingin membangkitkan dan merevitalisasi budaya kearifan lokal Terlebih lagi itu merupakan bdaya tradisional yang sebetulnya menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan bebernya Sebagai contoh di desa Ujung Tanjung Kecamatan Banyuasin ini yang memiliki daerah perairan atau sungai Ujung Tanjung ini hasil ikannya sangat melimpah imbuhnya Akan tetapi sayangnya kata Askolani saat ini hasilnya sudah mulai berkurang itu karena banyak nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang salah yaitu pakai racun dan setrum Oleh sebab itu ia terus menghimbau kepada masyarakat tidak hanya di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Banyuasin III Tapi juga di daerah lainnya terutama di daerah perairan yang memiliki banyak potensi ikan dan lainnya Itu berlaku untuk semua daerah tegasnya Lebih lanjut Askolani menambahkan kalau pihaknya ada program memelihara ikan dalam ember Ini merupakan inovasi baru untuk memenuhi protein masyarakat Serta sudah biasa dilakukan nenek moyang kita zaman dahulu tuturnya Diakuinya melakukan penangkapan ikan secara ilegal yaitu dengan cara menggunakan setrum bahan beracun dan bahan peledak dapat dikenakan hukuman penjara 6 tahun dan dena sebanyak Rp 2 Milyar Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 8 UU NO 31 Tahun 2004 perubahan pada UU NO 45 Tahun 2010 memberikan sanksi yang berat terhadap pelanggaran sistem penangkapan ikan yang menggunakan setrum bahan beracun dan bahan peledak qda

Tags :
Kategori :

Terkait