SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang memperberat vonis pidana terhadap salah satu terdakwa korupsi debitur Kredit Modal Kerja KMK pada Bank BRI Prabumulih bernama Ibrahim Hamid Diketahui dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang majelis hakim PT Palembang diketuai Syamsul Ali SH MH dalam petikan putusan bandingnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang dari 3 5 tahun penjara menjadi 4 5 tahun penjara Selain itu terdakwa Ibrahim Hamid juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang pengganti kerugian negara kurang lebih sebesar Rp497 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara Masih dalam laman SIPP untuk terdakwa lainnya yakni Ferry Dwinanto selaku mantan AO Bank BRI Prabumulih majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferry Dwinanto dengan pidana selama 3 5 tahun penjara Menanggapi hal itu Dedi Sagita SH salah satu tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Hamid dari kantor hukum Fahmi Nugroho SH dikonfirmasi Sabtu 5 3 membeberkan berencana akan mengajukan kasasi terhadap naiknya putusan banding tersebut Untuk lebih detilnya silahkan langsung konfirmasi ke ketua tim kuasa hukumnya langsung yakni Fahmi Nugroho saja kata Dedi Namun saat SUMEKS CO mencoba menghubungi beberapa kali melalui sambungan telepon Fahmi Nugroho ketua tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Hamid hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi Terpisah Riza Faisal Ismed SH kuasa hukum terdakwa Ferry Dwinanto mengaku menerima apa isi dari putusan banding terhadap kliennya tersebut karena sesuai dengan kontra memori banding yang telah diajukan serta cukup berkeadilan Untuk upaya hukum selanjutnya kami masih pikir pikir dahulu dikarenakan akan mendiskusikan lebih lanjut dengan klien kami tukasnya Diketahui dalam dakwaan JPU perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah KDI mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5 8 miliar Hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval KMKWA oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut turut Bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan Terdapat adanya indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp5 8 miliar fdl
Hakim Tinggi Perberat Hukuman Terpidana KMK
Sabtu 05-03-2022,10:46 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,20:39 WIB
Tanda WhatsApp Sedang Disadap dan Cara Mengamankan Akun Sebelum Terlambat
Jumat 06-11-2026,18:30 WIB
Prabowo Terima 11 Dubes Baru untuk Indonesia, Ada Nama Suku Jawa
Jumat 06-11-2026,19:32 WIB
SKK Migas Gandeng 3 Badan Usaha Kelola Sumur Minyak Rakyat di Muba, Mampu Kontribusi 2000 Barell/Hari
Jumat 06-11-2026,19:01 WIB
Senam Bersama OPD di Kambang Iwak, Wako Ratu Dewa Sayangkan Minimnya Kehadiran Pejabat
Jumat 06-11-2026,17:50 WIB
BUAS, SUV Mewah BYD Ini Punya Tenaga 1.194 HP, Denza N9 Siap Tantang Range Rover!
Terkini
Sabtu 07-11-2026,17:34 WIB
Hasil Pahit Tutup Putaran Pertama, PSIS Semarang Bantai Sumsel United dengan Skor Akhir 1-4
Sabtu 07-11-2026,17:13 WIB
Angin Puting Beliung Terjang Desa Tebing, Tenda Hajatan Ikut Terangkat
Sabtu 07-11-2026,16:55 WIB
Jembatan Putus, Murid SDN Jugosari 3 Harus Lewati Sungai Dipenuhi Material Vulkanik Gunung Semeru
Sabtu 07-11-2026,16:47 WIB
Subuh Keliling, Polres OKI Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla
Sabtu 07-11-2026,16:10 WIB