SUMEKS CO Oknum guru mengaji berinisial MF 19 warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Palembang ditangkap tim opsnal Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli bocah di bawah umur Diketahui tersangka MF sehari harinya mengajar mengaji di lingkungan sekitar rumahnya Tersangka dilaporkan oleh orang tua dari tiga muridnya Setelah korban mengeluhkan sakit saat membuang air kecil Korban bercerita dengan orang tuanya Lalu orang tua melaporkan kejadian tersebut ke kita terang Kasubdit 4 Renakta Polda Sumsel Kompol Masnoni Kamis 10 3 caption id attachment 312345 align aligncenter width 650 Kompol Masnoni saat memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat tersangka MF Foto edho sumeks co caption Masnoni menjelaskan ketiga korban masih berusia tujuh tahun hingga sembilan tahun Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan tersangka saat sedang mengajari murid muridnya praktek berwudhu Baca Juga Oknum Pelatih Futsal Ditangkap Polisi Ini Kasusnya Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Dari pengakuan korban seperti itu ungkapnya Saat dihadirkan di hadapan awak media tersangka MF secara lantang membantah laporan keluarga korban Apa yang dijelaskan pihak keluarga terhadap korban adalah fitnah Fitnah Nanti akan saya buktikan di pengadilan semua itu fitnah cetus tersangka Meski tersangka menyangkal tim penyidik memiliki alat bukti untuk menjerat MF ke proses hukum Tersangka kini dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dho
Oknum Guru Mengaji Ditangkap Cabuli Muridnya, Tersangka: Itu Fitnah!
Kamis 10-03-2022,16:45 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :