Polisi Minta Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Kooperatif

Minggu 13-03-2022,21:10 WIB
Editor : Admin06

SUMEKS CO Penyidik Bareskrim Polri meminta penerima dana dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk kooperatif Sebab mereka bisa dijerat secara pidana apabila sengaja menyembunyikan uang dari Indra maupun Doni dan menghambat proses hukum yang berjalan Yang tidak mau melaporkan konsekuensi nanti akan kami kenakan Undang Undang TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi Minggu 13 3 Gatot menuturkan sejauh ini sudah cukup banyak para penerima dana dari Indra dan Doni yang melapor ke penyidik Saat ini pendataan terus dilakukan oleh penyidik BACA JUGA Polisi Bakal Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan yang Kecipratan Siap siap Iya segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya dari mana kemudian ada iktikad baik akan menjadi pertimbangan jelasnya Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo BACA JUGA Pacar Cantik Crazy Rich Indra Kenz Ikut Terseret Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Undang undang UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3 Pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU jawapos

Tags :
Kategori :

Terkait