Eddi Umari Ajukan JC

Rabu 16-03-2022,16:12 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba Eddy Umari salah satu terdakwa kasus korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021 mengajukan Juctice Collaborator JC Hal itu diungkapkan terdakwa Eddi Umari melalui penasihat hukumnya Alamsyah Hanafiah SH MHum saat diwawancara awak media usai sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Palembang Rabu 16 3 Jauh sebelumnya pada saat penyidikan kita memang telah mengajukan JC dan permohonan itu sudah diterima oleh KPK RI tinggal nanti menunggu hasil persidangan ungkap Alamsyah Dijelaskannya JC tersebut diajukan olehnya diharapkan dapat membantu pembuktian perkara dan membuka secara apa adanya terkait perkara yang menjerat kliennya saat ini Dia juga menanggapi dakwaan JPU terkait adanya peran Eddi Umari sebagai orang yang membagikan uang dari terdakwa Suhandy Karena ini kan masih dalam tahap dakwaan dan ini masih harus mengedepankan azas praduga tak bersalah ada atau tidaknya klien kami membagi bagikan uang tunggu di pembuktian keterangan saksi dan alat alat bukti sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 KUHAP jelasnya Masih menurutnya terdakwa Eddi Umari dalam perkara ini jelas hanya menjalankan perintah dari atasan serta tidak ada kewenangan untuk mengambil keputusan Jadi segala sesuatu menyangkut keputusan itu adalah kewenangan pimpinan atau atasan dari klien kami tukasnya Sebelumnya disebutkan dalam dakwaan JPU KPK RI terdakwa Eddi Umari disangkakan turut serta menerima suap sebesar Rp727 juta sebagai fee proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp20 miliar Terdakwa Eddi Mayori didakwa sama dengan dakwaan untuk Dodi Reza Alex Noerdin serta Herman Mayori yakni dalam Pasal 12 huruf a UUTPK atau Pasal 11 UUTPK jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP fdl

Tags :
Kategori :

Terkait