SUMEKS CO PALEMBANG Tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bernama Salman 30 warga Jl Ki Gede Ing Suro Lr Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang Kamis 16 3 dibebaskan dari tuntutan jerat pidana Kasus yang menjerat Salman dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kejari Palembang tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif Restoratif Justice Pemberian restorative justice tersebut setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum JAM Pidum Kejaksaan Agung Kejagung RI yang diputuskan setelah melakukan ekspose terlebih dahulu bersama bersama Kepala Kejari Palembang Kepala Kejari Palembang Eko Adhyaksono SH MH mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjerat Salman yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana belum pernah dihukum Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban yang tak lain adalah istrinya sendiri selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya kata Eko Adhyaksono kepada awak media Kamis 17 3 Adapun kerangka perkaranya lanjut Eko dimana peristiwa KDRT itu terjadi karena Salman saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp10 ribu kepada istrinya untuk membeli kuota pulsa Namun karena tidak dikasih oleh istri sehingga tersangka emosi dan kemudian memukul istrinya sendiri ungkapnya Dia berharap kepada tersangka Salman dengan diberikannya penghentian penuntutan perkara tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari serta menjadi manusia yang lebih berguna bagi masyarakat Terpisah sambil merangkul anak istrinya Salman mengucapkan terima kasih kepada Kejari Palembang atas telah diberikannya penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjeratnya Saya menyesal pak saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi serta berjanji menyayangi anak istri saya selayaknya saya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab aku bapak dari tiga anak ini fdl
Lagi, Kejari Berikan Keadilan Restoratif
Kamis 17-03-2022,16:09 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,19:13 WIB
Setir Mobil Tiba-Tiba Bergetar di Jalan Tol? Ternyata Bukan Ban yang Selalu Jadi Penyebab Utama
Kamis 18-06-2026,18:45 WIB
Ngiluk Durin Warisan Leluhur Bangka Dilestarikan, Kemenkum Babel Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kamis 18-06-2026,20:31 WIB
TNI AL Berduka, Laksamana Achmad Sutjipto Meninggal
Kamis 18-06-2026,18:53 WIB
Febrianto Otak Pelaku Pembunuhan di Hotel Lendosis Palembang Lolos dari Jerat Pidana Mati
Terkini
Jumat 19-06-2026,17:46 WIB
Polda Sumsel - Bea Cukai Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Tambang Terbongkar
Jumat 19-06-2026,17:43 WIB
Kolaborasi Polres Ogan Ilir dan Baznas Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Bangun Sumur Bor untuk Mushollah
Jumat 19-06-2026,17:39 WIB
Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Kakanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Forum 'PASTI ada SOLUSI' Bersama Menteri Hukum
Jumat 19-06-2026,17:27 WIB
31 Tahun Mengabdi, RSUD Palembang BARI Siap Jadi Pusat Rujukan Nasional dan Berkelas Global
Jumat 19-06-2026,17:16 WIB