SUMEKS CO PALEMBANG Tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bernama Salman 30 warga Jl Ki Gede Ing Suro Lr Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang Kamis 16 3 dibebaskan dari tuntutan jerat pidana Kasus yang menjerat Salman dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kejari Palembang tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif Restoratif Justice Pemberian restorative justice tersebut setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum JAM Pidum Kejaksaan Agung Kejagung RI yang diputuskan setelah melakukan ekspose terlebih dahulu bersama bersama Kepala Kejari Palembang Kepala Kejari Palembang Eko Adhyaksono SH MH mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjerat Salman yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana belum pernah dihukum Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban yang tak lain adalah istrinya sendiri selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya kata Eko Adhyaksono kepada awak media Kamis 17 3 Adapun kerangka perkaranya lanjut Eko dimana peristiwa KDRT itu terjadi karena Salman saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp10 ribu kepada istrinya untuk membeli kuota pulsa Namun karena tidak dikasih oleh istri sehingga tersangka emosi dan kemudian memukul istrinya sendiri ungkapnya Dia berharap kepada tersangka Salman dengan diberikannya penghentian penuntutan perkara tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari serta menjadi manusia yang lebih berguna bagi masyarakat Terpisah sambil merangkul anak istrinya Salman mengucapkan terima kasih kepada Kejari Palembang atas telah diberikannya penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjeratnya Saya menyesal pak saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi serta berjanji menyayangi anak istri saya selayaknya saya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab aku bapak dari tiga anak ini fdl
Lagi, Kejari Berikan Keadilan Restoratif
Kamis 17-03-2022,16:09 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,21:50 WIB
Prempat Final Piala Dunia 2026: Argentina Diunggulkan, Tapi Swiss Punya Senjata Rahasia, Prediksi Pemainnya?
Sabtu 11-07-2026,20:33 WIB
Pertama di Indonesia! Polda Sumsel Resmikan Kafe Buruh Presisi, Tempat Curhat dan Cari Solusi Pekerja
Minggu 12-07-2026,09:04 WIB
HP Android Terbaik Rp2 Jutaan Dukung Aktivitas Sekolah Kapasitas Baterai Besar
Minggu 12-07-2026,10:29 WIB
Ini 5 Rekomendasi Mobil Seken Family Car Budget Rp20 Jutaan yang Terkenal Bandel dan Irit
Minggu 12-07-2026,12:54 WIB
Argentina vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026! Gol Roket Julian Alvarez Hancurkan Mimpi Swiss
Terkini
Minggu 12-07-2026,19:36 WIB
BPBD Muara Enim Catat 33 Kejadian Karhutla, Terbanyak di Wilayah Gelumbang
Minggu 12-07-2026,17:51 WIB
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Pungut Setoran OPD dan Upah Pungut hingga Miliaran Rupiah
Minggu 12-07-2026,17:47 WIB
Harga Mobil Bekas di Palembang Tetap Stabil, MPV Keluarga Masih Jadi Incaran Meski Mobil Listrik Makin Populer
Minggu 12-07-2026,17:37 WIB
Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah melalui Gernas RANA
Minggu 12-07-2026,17:24 WIB