SUMEKS CO PALEMBANG Tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bernama Salman 30 warga Jl Ki Gede Ing Suro Lr Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang Kamis 16 3 dibebaskan dari tuntutan jerat pidana Kasus yang menjerat Salman dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kejari Palembang tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif Restoratif Justice Pemberian restorative justice tersebut setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum JAM Pidum Kejaksaan Agung Kejagung RI yang diputuskan setelah melakukan ekspose terlebih dahulu bersama bersama Kepala Kejari Palembang Kepala Kejari Palembang Eko Adhyaksono SH MH mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjerat Salman yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana belum pernah dihukum Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban yang tak lain adalah istrinya sendiri selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya kata Eko Adhyaksono kepada awak media Kamis 17 3 Adapun kerangka perkaranya lanjut Eko dimana peristiwa KDRT itu terjadi karena Salman saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp10 ribu kepada istrinya untuk membeli kuota pulsa Namun karena tidak dikasih oleh istri sehingga tersangka emosi dan kemudian memukul istrinya sendiri ungkapnya Dia berharap kepada tersangka Salman dengan diberikannya penghentian penuntutan perkara tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari serta menjadi manusia yang lebih berguna bagi masyarakat Terpisah sambil merangkul anak istrinya Salman mengucapkan terima kasih kepada Kejari Palembang atas telah diberikannya penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjeratnya Saya menyesal pak saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi serta berjanji menyayangi anak istri saya selayaknya saya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab aku bapak dari tiga anak ini fdl
Lagi, Kejari Berikan Keadilan Restoratif
Kamis 17-03-2022,16:09 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,05:07 WIB
Banyak Fitur Zuma 125 Sebagai Skuter Adventure Yamaha, Fungsinya Sangat Memanjakan Rider
Sabtu 21-03-2026,07:53 WIB
Gesits G1: Motor Listrik Kebanggaan Indonesia, Hemat Biaya tapi Masih Punya Tantangan
Sabtu 21-03-2026,08:28 WIB
Infinix Smart 20 Menjadi Pilihan Terbaik di Kelasnya, Berikut Alasannya!
Sabtu 21-03-2026,12:47 WIB
10 Tablet Murah Paling Worth It di 2026 Mendukung Keyboard dan Stylus Pen
Terkini
Sabtu 21-03-2026,20:25 WIB
Polres OKI Kejar Pelaku Pecah Kaca Mobil di Kayuagung, CCTV Sekitar Lokasi Diperiksa
Sabtu 21-03-2026,19:54 WIB
Nekat Jalan Saat Baterai EV di Bawah 10%? Risiko Kerusakan Ini Bisa Terjadi Tanpa Disadari
Sabtu 21-03-2026,18:55 WIB
Satu Keluarga Selamat, Mobil Hangus Terbakar Usai Kecelakaan di OKU Timur
Sabtu 21-03-2026,18:12 WIB