SUMEKS CO PALEMBANG Tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bernama Salman 30 warga Jl Ki Gede Ing Suro Lr Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang Kamis 16 3 dibebaskan dari tuntutan jerat pidana Kasus yang menjerat Salman dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kejari Palembang tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif Restoratif Justice Pemberian restorative justice tersebut setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum JAM Pidum Kejaksaan Agung Kejagung RI yang diputuskan setelah melakukan ekspose terlebih dahulu bersama bersama Kepala Kejari Palembang Kepala Kejari Palembang Eko Adhyaksono SH MH mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjerat Salman yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana belum pernah dihukum Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban yang tak lain adalah istrinya sendiri selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya kata Eko Adhyaksono kepada awak media Kamis 17 3 Adapun kerangka perkaranya lanjut Eko dimana peristiwa KDRT itu terjadi karena Salman saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp10 ribu kepada istrinya untuk membeli kuota pulsa Namun karena tidak dikasih oleh istri sehingga tersangka emosi dan kemudian memukul istrinya sendiri ungkapnya Dia berharap kepada tersangka Salman dengan diberikannya penghentian penuntutan perkara tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari serta menjadi manusia yang lebih berguna bagi masyarakat Terpisah sambil merangkul anak istrinya Salman mengucapkan terima kasih kepada Kejari Palembang atas telah diberikannya penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjeratnya Saya menyesal pak saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi serta berjanji menyayangi anak istri saya selayaknya saya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab aku bapak dari tiga anak ini fdl
Lagi, Kejari Berikan Keadilan Restoratif
Kamis 17-03-2022,16:09 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,22:40 WIB
Patroli Dini Hari di Kertapati, Polisi Temukan Pistol Rakitan dan Empat Sajam
Minggu 12-04-2026,04:03 WIB
Infinix Note 60 5G Naik Harga Rp500 Ribu, Wajar HP Bagus Dengan Skor Antutu Nyaris 1 Juta
Minggu 12-04-2026,11:04 WIB
Skuat Timnas Indonesia Dirilis! Siap Bawa Indonesia Berjaya di ASEAN U-17 2026, Cek Ini Jadwal Lengkapnya
Minggu 12-04-2026,07:22 WIB
Emas Digital Harus Nyata, DSN MUI Susun Fatwa Baru untuk Transaksi Online
Minggu 12-04-2026,07:48 WIB
Banyak Dipertanyakan, MUI Pastikan Dam Haji Harus di Tanah Haram
Terkini
Minggu 12-04-2026,22:20 WIB
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Talang Kelapa Banyuasin
Minggu 12-04-2026,21:58 WIB
Gagal Negosiasi di Islamabad, Donald Trump Ancam Kerahkan Angkatan Laut AS Blokade Hormuz
Minggu 12-04-2026,20:08 WIB
3 HP Lipat Tawarkan Harga Murah, Salah Satunya Tecno Phantom V
Minggu 12-04-2026,19:02 WIB
Datangi Rumah Duka Petani Korban Penganiayaan di Banyuasin, Ini Janji Kapolres
Minggu 12-04-2026,18:54 WIB