SUMEKS CO PALEMBANG Tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bernama Salman 30 warga Jl Ki Gede Ing Suro Lr Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang Kamis 16 3 dibebaskan dari tuntutan jerat pidana Kasus yang menjerat Salman dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kejari Palembang tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif Restoratif Justice Pemberian restorative justice tersebut setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum JAM Pidum Kejaksaan Agung Kejagung RI yang diputuskan setelah melakukan ekspose terlebih dahulu bersama bersama Kepala Kejari Palembang Kepala Kejari Palembang Eko Adhyaksono SH MH mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjerat Salman yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana belum pernah dihukum Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban yang tak lain adalah istrinya sendiri selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya kata Eko Adhyaksono kepada awak media Kamis 17 3 Adapun kerangka perkaranya lanjut Eko dimana peristiwa KDRT itu terjadi karena Salman saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp10 ribu kepada istrinya untuk membeli kuota pulsa Namun karena tidak dikasih oleh istri sehingga tersangka emosi dan kemudian memukul istrinya sendiri ungkapnya Dia berharap kepada tersangka Salman dengan diberikannya penghentian penuntutan perkara tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari serta menjadi manusia yang lebih berguna bagi masyarakat Terpisah sambil merangkul anak istrinya Salman mengucapkan terima kasih kepada Kejari Palembang atas telah diberikannya penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjeratnya Saya menyesal pak saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi serta berjanji menyayangi anak istri saya selayaknya saya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab aku bapak dari tiga anak ini fdl
Lagi, Kejari Berikan Keadilan Restoratif
Kamis 17-03-2022,16:09 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,14:53 WIB
5 Smartphone Ini Dilengkapi Kamera 200MP, Cek Spesifikasi dan Harganya
Jumat 18-09-2026,06:35 WIB
Dapat Banpres Rp 20 Miliar, Bupati Muchendi Perkuat Penanganan Karhutla
Jumat 18-09-2026,08:07 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2026 Naik, Cek Daftar Harga dan Buyback
Jumat 18-09-2026,14:06 WIB
WAW! Basket Putri Indonesia Tekuk Thailand 61-52 di Asian Games 2026, Balas Kekalahan SEA Games
Jumat 18-09-2026,14:47 WIB
Harga iPhone 15, 16, dan 17 Naik di September 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
Sabtu 19-09-2026,04:00 WIB
Alat Pemadam Sulit Jangkau Titik Api di Gunung Megang, Akses Menuju Lahan Terjal & Sumber Air Mengering
Jumat 18-09-2026,23:16 WIB
Gubernur Sumsel Dampingi Menko Polkam Tinjau Posko Satgas Karhutla di Kertapati
Jumat 18-09-2026,22:51 WIB
Ribuan Napi Ikut Salat Istisqa, Sumur Bor Lapas Muara Enim Kering
Jumat 18-09-2026,22:21 WIB
Perantau Asal Ogan Ilir Tertipu Modus Lamaran Kerja Pengantar Makanan Pasien di RS Palembang
Jumat 18-09-2026,21:45 WIB