SUMEKS CO PALEMBANG Tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bernama Salman 30 warga Jl Ki Gede Ing Suro Lr Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang Kamis 16 3 dibebaskan dari tuntutan jerat pidana Kasus yang menjerat Salman dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kejari Palembang tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif Restoratif Justice Pemberian restorative justice tersebut setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum JAM Pidum Kejaksaan Agung Kejagung RI yang diputuskan setelah melakukan ekspose terlebih dahulu bersama bersama Kepala Kejari Palembang Kepala Kejari Palembang Eko Adhyaksono SH MH mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjerat Salman yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana belum pernah dihukum Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban yang tak lain adalah istrinya sendiri selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya kata Eko Adhyaksono kepada awak media Kamis 17 3 Adapun kerangka perkaranya lanjut Eko dimana peristiwa KDRT itu terjadi karena Salman saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp10 ribu kepada istrinya untuk membeli kuota pulsa Namun karena tidak dikasih oleh istri sehingga tersangka emosi dan kemudian memukul istrinya sendiri ungkapnya Dia berharap kepada tersangka Salman dengan diberikannya penghentian penuntutan perkara tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari serta menjadi manusia yang lebih berguna bagi masyarakat Terpisah sambil merangkul anak istrinya Salman mengucapkan terima kasih kepada Kejari Palembang atas telah diberikannya penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjeratnya Saya menyesal pak saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi serta berjanji menyayangi anak istri saya selayaknya saya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab aku bapak dari tiga anak ini fdl
Lagi, Kejari Berikan Keadilan Restoratif
Kamis 17-03-2022,16:09 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,21:16 WIB
Polrestabes Palembang Kawal Uji Coba Car Free Day Tahap II di Sudirman-Jakabaring
Minggu 03-05-2026,23:25 WIB
Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PKS, Muhammad Sayuti Tutup Usia, Sahabat Ungkap Kehilangan Sosok Kritis
Minggu 03-05-2026,20:37 WIB
114.556 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatera, Manfaatkan Libur Panjang Akhir Pekan Peringatan Hari Buruh
Minggu 03-05-2026,20:02 WIB
144Hz vs 240Hz Bukan Sekadar Angka, Ini Rahasia Monitor Gaming yang Bikin Aim Lebih Akurat
Minggu 03-05-2026,20:25 WIB
Murah tapi Tawarkan Spek Tinggi, Ini Tips Terbaru Beli Laptop Lokal untuk Mahasiswa agar Awet dan Efisien
Terkini
Senin 04-05-2026,19:30 WIB
Hardiknas di OKI, Refleksi Spirit Pendidikan untuk Memanusiakan Manusia
Senin 04-05-2026,19:21 WIB
SPT Tembus 104,68 Persen, DJP Kenalkan Aturan Baru Pengembalian Pajak
Senin 04-05-2026,19:14 WIB
CEK Ini Jadwal Final dan Playoff Pegadaian Championship 2025/26, Laga Penentuan Segera Dimulai
Senin 04-05-2026,19:11 WIB
Dari Tabungan Pertama, Bank Mandiri Bangun Masa Depan Bangsa
Senin 04-05-2026,19:08 WIB