Melintas di Rambang Kapak Tengah, Ariko Bawa 600 Gram Ganja

Sabtu 19-03-2022,17:39 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO PRABUMULIH Ariko Ira Wibowo diamankan Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih saat melintas di kawasan Jl Basuki Rahmat tepatnya Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT Kota Prabumulih Kamis 17 3 sekira pukul 14 15 WIB Selain mengamankan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat setengah kilogram lebih Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bakal ada pengiriman ganja dari luar daerah ke Prabumulih Berbekal laporan itu Tim Macan Putih langsung melakukan penyelidika Dalam penyelidikan tersebut petugas langsung menemukan pelaku yang diduga bandar narkoba Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka dan disaksikan aparat pemerintah setempat ditemukan paket yang dibungkus kantong kresek warna hitam Baca Juga 10 Kilogram Sabu dan 33 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Palembang Polisi berupaya mengembangkan kasus tersebut ke jaringan lainnya Namun Ariko Ira Wibowo masih tutup mulut Hingga kemudian pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Prabumulih ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati Atas perbuatannya pelaku Ariko Ira Wibowo dapat dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pelaku dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara tukasnya chy

Tags :
Kategori :

Terkait