Dua Pengedar Sabu Diciduk

Senin 21-03-2022,18:05 WIB
Editor : Admin

MUARA ENIM Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda Keduanya adalah Pebriansyah alias Tekung 32 warga Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung dan Rudi Hartono 29 warga Desa Kota Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Penangkapan terhadap kedua pelaku Minggu 20 3 pukul 00 30 WIB bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa TKP dijadikan sebagai tempat transanksi jual beli Narkotika Dari tangan Tengkung berhasil diamankan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105 00 gram 256 1 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 77 10 gram 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek 3 butir amunisi aktif kaliber 74 1 wadah bekas minyak rambut Gatsby warna hitam dan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1165 DR Sedangkan dari tangan Rudi Hartono turut diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dengan berat brutto 3 96 gram 5 tablet pil extacy warna kuning dengan berat brutto 2 64 gram Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut Ketika mendapatkan informasi anggota dibagi menjadi dua tim untuk berangkat di dua lokasi yang berbeda yakni wilayah Lubai dan Tanjung Agung Terbukti Kedua pelaku ini memang sebagai bandar ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Burnani SH MSi Senin 21 3 Dikatakannya pelaku Pebriansyah alias Tekung merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang DPO tindak pidana Narkotika Berdasarkan dari Daftar Pencarian Orang DPO anggota melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Penyandingan dan langsung diamankan berserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut Diwaktu bersamaan kata dia anggota yang melakukan penyelidikan di wilayah Lubai juga berhasil mengamankan pelaku Rudi Hartono karena terbukti memiliki menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan katanya Kedua pelaku kata dia pengedar narkotik jenis sabu sabu dan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Untuk pelaku Pebriansyah alias Tekung dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 jelasnya ozi

Tags :
Kategori :

Terkait