Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam hingga Panti Pijat Ditutup

Senin 28-03-2022,20:52 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO LAHAT Selama bulan suci Ramadan tahun ini tempat hiburan malam kafe karaoke diskotik dan panti pijit yang di Kabupaten Lahat ditutup atau dihentikan sementara Masyarakat juga dilarang mengadakan pertunjukan musik seperti organ tunggal yang dapat menggangu kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM melalui Kasi Penindakan Dian Hayati mengatakan para pelaku usaha tidak keberatan dan kooperatif dengan aturan tersebut Dan jika nanti ditemukan adanya pelaku yang melanggar dan terganggunya ketertiban umum selama bulan ramadan akan diberikan tindakan sesuai Perda Baca Juga 28 Butir Ineks Gagal Edar di Tempat Hiburan Malam Termasuk perda nomor 1 tahun 2020 tentang Orgen Tunggal OT Mereka yang masih melanggar akan kita tindak sesuai Perda kata Dian Hayati Sementara untuk restoran dan rumah makan hanya boleh buka pada sore hari Itu pun untuk berbuka puasa Sementara siang hari boleh beroperasi namun dengan catatan kegiatan usahanya tidak dilakukan secara terbuka Bagian depan usaha wajib menggunakan tabir penutup Bahkan para pelanggan pun tidak boleh mengonsumsi minuman atau makanan di tempat namun harus membawa pulang ke rumah Ini berdasarkan Instruksi pimpinan tadi malam sudah disampaikan ke sembilan panti pijat dan tiga tempat karaoke dalam wilayah Kecamatan Lahat pada malam Minggu katanya Seraya menambahkan instruksi wajib untuk dipatuhi dan mengawasi bersama sama dalam pelaksanaannya baik berjenjang maupun menurut tugas gti

Tags :
Kategori :

Terkait