JAKARTA Anak Nia Daniaty Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait kasus iming iming calon pegawai negeri sipil CPNS Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan Senin 28 3 Dalam sidang tersebut Olivia Nathania dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya Oi sapaannya tampak tak berhenti menangis sejak majelis hakim mulai menyatakan dirinya bersalah Putri sulung Nia Daniaty itu beberapa kali kedapatan menyeka air mata dan mengusap wajahnya Tangis Oi lantas pecah ketika mendengar vonis hukuman penjara yang harus dia jalani Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang sebelumnya menetapkan hukuman 3 5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan mcr31 jpnn
Tangis Olivia Nathania Pecah Seusai Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa 29-03-2022,06:53 WIB
Editor : Admin07
Kategori :