Jadi Saksi, Alex Salahkan Bawahan

Selasa 29-03-2022,11:01 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat terdakwa Akhmad Najib cs berlangsung hingga malam hari di Pengadilan Tipikor Palembang Giliran mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin menjadi saksi di persidangan yang digelar Senin 28 3 malam yang dihadirkan secara virtual menerangkan tanggung jawab terkait penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD khusus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Hal itu diketahui di persidangan saat JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH saat dicecar terkait SK Gubernur yang diterbitkannya untuk pejabat yang menandatangani NPHD tersebut NPHD itu seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yakni Sekda dan Kepala BPKAD namun karena kala itu Sekda sibuk maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut jawab Alex Namun sebelum ditandatangani lanjut Alex NPHD tersebut kan harusnya diverifikasi Tidak boleh langsung tandatangan saja Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab Sedangkan terkait proposal itu kan teknis ya Tapi untuk dana hibah proposal adalah syarat utama tidak masuk akal kalau tidak ada propsoalnya kata Alex Lebih jauh dikatakan Alex Noerdin terkait pertemuan yang dilakukan di Griya Agung bersama pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yakni Marwah M Diah dan juga dihadiri oleh Laonma PL Tobing kala itu dirinya tidak memerintahkan agar Laonma PL Tobing menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Mulanya saat itu Marwah M Diah mengatakan jika akan ada bantuan dari Arab Saudi tapi sampai saat ini kan bantuan itu tidak ada Makanya kala itu saya sampaikan jika kita akan bangun masjid tersebut sendiri secara bertahap dan semampunya Jadi saya tidak pernah menginstruksi menganggarkan setiap tahun Rp100 miliar Sebab gubernur itu tidak bisa memerintahkan mengaggarkan setiap tahun Rp100 miliar terang Alex Dilanjutkan Alex Noerdin kemudian terkait adanya disposisi di berkas percairan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dengan tulisan setuju bukan berarti BPKAD langsung memproses pencairannya Disposisi saya itu kan di berkas yayasan jadi BPKAD saat melakukan verifikasi kalau ada yang tidak terpenuhi dapat menerbitkan nota dinas kepada saya sampaikan ke saya Pak Gub ini tidak bisa diberikan dana hibahnya karena ada yang kurang Jadi BPKAD harus memverifikasinya dulu bukan langsung menyetujuinya tandasnya fdl

Tags :
Kategori :

Terkait