MUARA ENIM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan rooling Alat Kelengkapan Dewan AKD Alat kelengkapan dewan ini untuk empat komisi Badan Pembentuk Peraturan Daerah Bapemperda dan Badan Kehormatan BK mengalami pergantian rabu 6 4 Sekretaris DPRD Muara Enim Lido Septontoni mengatakan adanya perputaran AKD tersebut sudah sesuai dengan aturan sebagaimana Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan Tata Tertib DPRD Perputaran tersebut juga diakomodir dalam peraturan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Muara Enim mulai dari pasal 29 dan seterusnya yang mengatur alat kelengkapan dewan ujarnya Dari aturan itu mengatur tentang AKD dimana termasuk didalamnya Pimpinan DPRD namun itu baru dilakukan apabila ada sesuatu yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia atau terkena kasus hukum Hari ini kemarin red dilaksanakan adalah roling anggota untuk empat komisi bebernya Untuk Komisi ini berdasarkan aturan adalah maksimal 2 5 tahun harus diputar dan saat inilah waktunya Semua diroling dimana saat ini komisi 1 dipimpin oleh Mualimin Fajarudin SPt Komisi II oleh Mukarto SH Komisi III Ajis Rahman SE dan Komisi IV Jonidi SH Lalu Ketua Bapemperda Dwi Windarti SH MHum dan badan kehormatan DPRD Muara Enim diketuai oleh Ponira SH MKn Roling atau perputaran ini sudah berlaku sejak sidang diputuskan dan akan berlaku setidaknya dalam 2 5 tahun kedepan pungkasnya ozi
Dewan Muara Enim Roling AKD
Rabu 06-04-2022,19:32 WIB
Editor : Admin
Kategori :