SUMEKS CO PALEMBANG Kepala Dinas PU Perkim Sumsel Basyaruddin Ahmad kembali dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang sebagai saksi dalam pembuktian perkara kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas nama terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang Basyaruddin dihadirkan di dalam ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel bersama dua saksi lainnya bernama Marzan Aziz Iskandar serta Kabid BPKAD Sumsel Rita Aryani di hadapan lima majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH Kamis 7 4 Ketiga saksi tersebut dihadirkan oleh JPU masih terkait proses kegiatan seputar perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya serta keterangan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Di persidangan Marzan yang saat itu menjadi Plt ketua Yayasan Masjid Sriwijaya menggantikan Zamzami Ahmad mengakui ikut menandatangani tiga cek senilai Rp50 miliar Dirincikannya uang senilai Rp50 miliar itu digunakan untuk pembayaran ke kontraktor senilai Rp48 miliar lalu ke managemen konstruksi PT Indah Karya Rp1 2 miliar serta Rp240 juta untuk administrasi panitia pembangunan proyek Sebelum dilakukan pencairan dan ditandatangani ketiga cek tersebut proses pencairannya diserahkan kepada Muddai Madang untuk dilakukan pengecekan kelengkapan sebelum Rp50 miliar itu dicairkan ungkap Marzan yang merupakan ilmuan sekaligus rektor Institut Teknologi Indonesia ITI Menanggapi hal itu terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara visual dalam sidang membantah keterangan saksi Marzan terkait keterangan tiga cek senilai Rp50 miliar yang ia tandatangani di tahun 2015 Untuk cek itu memang saya pernah menandatangani selaku bendahara Masjid Sriwijaya akan tetapi cek itu tidak bisa dicairkan karena rekening telah ditutup kata mantan ketua KONI Sumsel ini kepada majelis hakim Selanjutnya masih kata Muddai di tahun 2015 itu dibuatlah cek baru senilai Rp50 miliar juga yang ditandatangani oleh Marzan serta Marwah M Diah namun ia tidak ikut menandatanganinya Sementara dari keterangan saksi lainnya yakni Basyaruddin menjelaskan tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan terkait design and built Masjid Raya Sriwijaya namun sepengetahuan dia baru pertama kali proses design and built itu hanya pada proyek Senanyan Namun secara detail dalam proyek Masjid Raya Sriwijaya ia selaku Kadis PU Cipta Karya Sumsel kala itu tidak dilibatkan sama sekali Untuk selanjutnya persidangan kasus korupsi Masjid Sriwijaya khusus untuk terdakwa Alex Noerdin Muddai Madang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU Kejati Sumsel fdl
Ketua Yayasan Sudutkan, Muddai Madang Bantah
Kamis 07-04-2022,16:41 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,19:46 WIB
HP Samsung Galaxy A26 5G dan Galaxy A17 Dijual Rp3 Jutaan Layar AMOLED
Sabtu 11-07-2026,17:54 WIB
4 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik untuk Konten Kreator 2026, Hasil Video Jernih dan Stabil
Sabtu 11-07-2026,19:05 WIB
Penjualan Indomaret Soekarno Hatta Minus Rp60 Juta, Usut Punya Usut Pelakunya ‘Orang Dalam’
Sabtu 11-07-2026,21:50 WIB
Prempat Final Piala Dunia 2026: Argentina Diunggulkan, Tapi Swiss Punya Senjata Rahasia, Prediksi Pemainnya?
Terkini
Minggu 12-07-2026,16:38 WIB
Spesifikasi POCO Pad C1 Resmi di Indonesia, Tablet Harga Rp2 Jutaan
Minggu 12-07-2026,16:36 WIB
Motor Listrik Murah 2026 Makin Laris, Ini Model Favorit Anak Muda Perkotaan
Minggu 12-07-2026,15:37 WIB
4 HP Chipset Bertenaga, Scrolling Mulus dan Kamera Beresolusi Tinggi: Harga Rp 2 Jutaan
Minggu 12-07-2026,14:54 WIB
Internet Makin Ngebut, Jaringan 5G di Sumsel Semakin Luas! Ini Daerah yang Sudah Bisa Menikmatinya
Minggu 12-07-2026,14:30 WIB