SUMEKS CO JAKARTA Pascapandemi COVID 19 yang melanda dunia dan Tanah Air Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker mengeluarkan aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya THR bagi pekerja atau buruh Kemnaker mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayar THR bagi pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran Karena itu Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando Posko Tunjangan Hari Raya THR 2022 melalui Surat Edaran SE Nomor M 1 HK 04 IV 2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan SE itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers pada 8 April di Jakarta THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha Tahun ini kami kembalikan besaran THR pada aturan semula ujar Menaker Ida Yaitu THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional Dia menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap Pekerja kontrak outsourcing tenaga honorer buruh harian lepas di kebun kebun sopir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR Jadi cakupan penerimanya jangan disempitkan ungkap Ida Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi baik pekerja maupun pengusaha Menaker Ida meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini Pokoknya kalau cuma ingin tanya tanya soal THR kami siap melayani ucapnya Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya Bagi perusahaan yang mampu tolong berbagilah lebih banyak Berikan lebih dari gaji sebulan Jika bukan dalam bentuk uang minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik ucap Ida Kemnaker meminta untuk saling gotong rotong untuk menaikkan daya beli pekerja Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah pahalanya besar di akhirat Bisnisnya bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya tandas Menaker Ida mrk dom jpnn nbsp
12 Bulan Bekerja Berhak 1 Bulan Gaji
Selasa 12-04-2022,11:24 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,20:25 WIB
Polres OKI Kejar Pelaku Pecah Kaca Mobil di Kayuagung, CCTV Sekitar Lokasi Diperiksa
Sabtu 21-03-2026,19:54 WIB
Nekat Jalan Saat Baterai EV di Bawah 10%? Risiko Kerusakan Ini Bisa Terjadi Tanpa Disadari
Minggu 22-03-2026,07:33 WIB
7 HP Samsung Galaxy A Series Turun Harga di Tahun 2026, Pilih Performa Tinggi Atau Lebih ke Budget Friendly
Sabtu 21-03-2026,18:55 WIB
Satu Keluarga Selamat, Mobil Hangus Terbakar Usai Kecelakaan di OKU Timur
Sabtu 21-03-2026,18:12 WIB
Herman Deru: Jadikan Idul Fitri 1447 Hijriah Momentum Memperkuat Iman dan Rasa Syukur
Terkini
Minggu 22-03-2026,17:35 WIB
Membludak! Warga Serbu Open House Rumah Dinas Wali Kota Palembang Ratu Dewa
Minggu 22-03-2026,17:35 WIB
Vivo V70 FE Hadir dengan Kamera 200 MP & Zoom 10x, Hasil Foto Tajam di Semua Kondisi
Minggu 22-03-2026,16:55 WIB
Laptop 5 Jutaan Terbaik 202 6dengan Fitur Lengkap Namun Terjangkau! Performa Unggulan
Minggu 22-03-2026,16:39 WIB
Tak Perlu Ribet, Ini Ide Menu Open House Lebaran Sederhana yang Menggugah Selera
Minggu 22-03-2026,15:59 WIB