SUMEKS CO JAKARTA Pascapandemi COVID 19 yang melanda dunia dan Tanah Air Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker mengeluarkan aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya THR bagi pekerja atau buruh Kemnaker mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayar THR bagi pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran Karena itu Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando Posko Tunjangan Hari Raya THR 2022 melalui Surat Edaran SE Nomor M 1 HK 04 IV 2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan SE itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers pada 8 April di Jakarta THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha Tahun ini kami kembalikan besaran THR pada aturan semula ujar Menaker Ida Yaitu THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional Dia menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap Pekerja kontrak outsourcing tenaga honorer buruh harian lepas di kebun kebun sopir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR Jadi cakupan penerimanya jangan disempitkan ungkap Ida Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi baik pekerja maupun pengusaha Menaker Ida meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini Pokoknya kalau cuma ingin tanya tanya soal THR kami siap melayani ucapnya Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya Bagi perusahaan yang mampu tolong berbagilah lebih banyak Berikan lebih dari gaji sebulan Jika bukan dalam bentuk uang minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik ucap Ida Kemnaker meminta untuk saling gotong rotong untuk menaikkan daya beli pekerja Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah pahalanya besar di akhirat Bisnisnya bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya tandas Menaker Ida mrk dom jpnn nbsp
12 Bulan Bekerja Berhak 1 Bulan Gaji
Selasa 12-04-2022,11:24 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,16:20 WIB
Gerbong Polda Sumsel Bergerak, 5 Pejabat Utama dan 3 Kapolres Berganti
Senin 31-08-2026,19:27 WIB
Timnas Indonesia U-20 Ditahan Malaysia 0-0, Ini Klasemen Lengkap Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
Senin 31-08-2026,18:20 WIB
Penanganan Karhutla Diperkuat Menhut dan BNPB Kunker ke OKI, Polres OKI Lakukan Pemantauan Wilayah Rawan
Terkini
Selasa 01-09-2026,15:03 WIB
Tony Saputra Dorong Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas ASEAN
Selasa 01-09-2026,15:02 WIB
Hotspot Menurun, Menhut RI Apresiasi Kinerja Gubernur Sumsel dan Satgas Pemadam Tanggulangi Karhutla
Selasa 01-09-2026,14:46 WIB
Feedback Penilaian Kompetensi Jadi Dasar Pengembangan dan Potensi Pegawai Kemenkum Sumsel
Selasa 01-09-2026,14:44 WIB
Aliran Dana Korupsi Diduga Mengalir ke Perempuan Lain, Istri Terdakwa Justru Mengaku Tak Tahu
Selasa 01-09-2026,14:35 WIB