SUMEKS CO PALEMBANG Dituntut pidana penjara seumur hidup Junaidi 22 terdakwa oknum guru yang dijerat kasus pencabulan puluhan santri Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir OI dihukum 19 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Terdakwa diganjar pidana 19 5 tahun penjara karena menurut hakim terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada puluhan siswa Ponpes dengan pertimbangan memberatkan terdakwa selaku tenaga pendidik perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang Serta perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang kesemuanya masih dibawah umur hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ungkap hakim ketua Dr Fahrein dalam sidang yang digelar Selasa 12 4 Terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Dr Fahrein SH MH melanggar Pasal tentang perlindungan anak Pasal 82 ayat 1 2 dan 4 Jo Pasal 76E UU UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo Pasal 65 KUHP Di waktu yang sama satu terdakwa lainnya oknum pendamping santri bernama Imam Akbar diganjar oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan Diketahui vonis untuk terdakwa Imam Akbar jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang kala itu meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara Atas vonis yang dijatuhkan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukum Abdurrahman Ratibi menyatakan pikir pikir terlebih dahulu dan diberikan waktu tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding Diketahui dalam dakwaan JPU dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi sekira bulan Agustus 2020 hingga tahun 2021 silam Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara dilakukan dengan merayu puluhan korban anak dibawah umur yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir Tidak hanya merayu kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut fdl
Dua Guru Cabul ini Divonis Ringan
Selasa 12-04-2022,13:55 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,11:25 WIB
Yamaha NMAX Turbo 2026 Resmi Mengaspal, Performa Lebih Buas dan BBM Tetap Irit Jadi Daya Tarik Utama
Jumat 19-06-2026,09:36 WIB
Tetap Cairkan KUR Rp9,5 M Meski Syarat PT KIM Tak Lengkap, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan
Jumat 19-06-2026,05:54 WIB
Hasil RUPS PLN, Jajaran Direksi Dirombak, ini Nama-namanya
Jumat 19-06-2026,09:41 WIB
Ini 7 Rekomendasi HP Terbaik Usung Kamera Bagus dan Baterai Tahan Lama
Jumat 19-06-2026,10:17 WIB
Honda Genio Terbaru, Motor Irit BBM Terbaik 2026: Pilihan Tepat saat Pertamax Naik
Terkini
Jumat 19-06-2026,22:27 WIB
Wabup Ogan Ilir Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Refleksi Momentum Hijrah Rasulullah SAW
Jumat 19-06-2026,20:53 WIB
Harga iPhone 15 Pro Max Anjlok Jelang iPhone Baru, Selisihnya Kini Bikin Banyak Orang Mulai Melirik
Jumat 19-06-2026,20:42 WIB
Olahraga Ringan Tanpa Alat di Rumah Bisa Bakar Kalori Tanpa ke Gym
Jumat 19-06-2026,20:14 WIB