SUMEKS CO PALEMBANG Dituntut pidana penjara seumur hidup Junaidi 22 terdakwa oknum guru yang dijerat kasus pencabulan puluhan santri Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir OI dihukum 19 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Terdakwa diganjar pidana 19 5 tahun penjara karena menurut hakim terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada puluhan siswa Ponpes dengan pertimbangan memberatkan terdakwa selaku tenaga pendidik perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang Serta perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang kesemuanya masih dibawah umur hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ungkap hakim ketua Dr Fahrein dalam sidang yang digelar Selasa 12 4 Terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Dr Fahrein SH MH melanggar Pasal tentang perlindungan anak Pasal 82 ayat 1 2 dan 4 Jo Pasal 76E UU UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo Pasal 65 KUHP Di waktu yang sama satu terdakwa lainnya oknum pendamping santri bernama Imam Akbar diganjar oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan Diketahui vonis untuk terdakwa Imam Akbar jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang kala itu meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara Atas vonis yang dijatuhkan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukum Abdurrahman Ratibi menyatakan pikir pikir terlebih dahulu dan diberikan waktu tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding Diketahui dalam dakwaan JPU dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi sekira bulan Agustus 2020 hingga tahun 2021 silam Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara dilakukan dengan merayu puluhan korban anak dibawah umur yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir Tidak hanya merayu kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut fdl
Dua Guru Cabul ini Divonis Ringan
Selasa 12-04-2022,13:55 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,19:46 WIB
HP Samsung Galaxy A26 5G dan Galaxy A17 Dijual Rp3 Jutaan Layar AMOLED
Sabtu 11-07-2026,17:54 WIB
4 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik untuk Konten Kreator 2026, Hasil Video Jernih dan Stabil
Sabtu 11-07-2026,19:05 WIB
Penjualan Indomaret Soekarno Hatta Minus Rp60 Juta, Usut Punya Usut Pelakunya ‘Orang Dalam’
Sabtu 11-07-2026,21:50 WIB
Prempat Final Piala Dunia 2026: Argentina Diunggulkan, Tapi Swiss Punya Senjata Rahasia, Prediksi Pemainnya?
Terkini
Minggu 12-07-2026,17:37 WIB
Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah melalui Gernas RANA
Minggu 12-07-2026,17:24 WIB
Luar Biasa! 4 Atlet Polda Sumsel Sabet Emas di Kapolri Cup 7, Total Raih 13 Medali
Minggu 12-07-2026,17:06 WIB
Komedian Temon Meninggal Dunia, Jenazah Disemayamkan di Rumah Duka
Minggu 12-07-2026,16:50 WIB
Kapolda Sumsel Tanam Pohon Produktif di Mapolda, Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan Berkelanjutan
Minggu 12-07-2026,16:47 WIB