SUMEKS CO Sejumlah warga dan lembaga swadaya masyarakat LSM gelar aksi damai mendesak Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat NTB membebaskan korban begal inisial S 34 Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di jalan raya Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Bapak S korban begal ini harus dibebaskan jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan kata Tajir Syahroni seperti dilansir dari Antara di halaman Polres Lombok Tengah di Praya Rabu 13 4 Dia mengatakan warga datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah Selain itu aksi tersebut juga untuk mendukung penegakan hukum di Lombok Tengah Penjahat itu wajib dilawan hal itu telah ditunjukkan korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya ucap Tajir Syahroni Menurut dia korban tidak pernah merencanakan menjadi korban begal dan akan melakukan pembunuhan Sehingga apa yang dilakukan korban itu adalah untuk membela diri Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal ujar Tajir Syahroni Ali Wardana warga lainnya mengatakan pihaknya mempertanyakan kasus yang menimpa korban begal yang dijambret dan ditetapkan menjadi tersangka Sebab korban berhasil melumpuhkan pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat Ini yang sangat lucu karena korban membela diri dan mengalahkan jambret malah jadi tersangka ujar Ali Untuk itu dia berharap aparat penegak hukum bisa mengkaji keputusan atas penetapan korban begal menjadi tersangka tersebut Jangan sampai warga menjadi takut berbuat melawan kejahatan Kaji ulang keputusan ini supaya tidak ada gejolak di masyarakat Ada indikasi terlalu cepat mengambil keputusan dengan menetapkan korban menjadi tersangka kata Ali Kadus Matek Maling Desa Ganti Irwan selaku keluarga korban menambahkan pihaknya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka Padahal yang dilakukan itu untuk membela diri Saya bingung atas penetapan tersangka ini Mohon keluarga kami dibebaskan ujar Irwan Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di hadapan masa aksi berjanji memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat Pihaknya akan memberikan keputusan dalam waktu cepat Saya akan berikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat ucap Hery Indra Cahyono Sebelumnya Satreskrim Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat NTB menetapkan korban begal inisial S menjadi tersangka dalam kasus dua begal tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Minggu 10 4 dini hari Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik setelah melakukan pemeriksaan saksi kata Waka Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana Selasa 12 4 Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang melarikan diri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat Korban begal pelaku dugaan pembunuhan dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang terang Ketut jpc
Soal Korban Begal Jadi Tersangka, Warga Minta Bebaskan
Rabu 13-04-2022,17:47 WIB
Editor : Admin06
Kategori :