nbsp SUMEKS CO MURATARA Sebanyak 160 Narapidana di Lapas Kelas III Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara diusulkan mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah nanti Kalapas kelas III Surulangun Indra Yudha mengatakan dari ratusan usulan tersebut hanya sekitar 98 Narapidana yang diyatakan memenuhi syarat mendapat remisi khsus berupa pengurangan masa hukuman Remisi tahanan ada dua kali sau remisi umun 17 Agustus dan satu lagi remisi khusus untuk hari raya keagamaan seperti sekarang di Hari Raya Idul Fitri untuk Napi yang beragama Islam katanya Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 Hak Narapidana PP 99 tahun 2012 pasal 34 pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus dan Permenkumham nomor 18 tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana Kriteria yang harus dipenuhi seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik Untuk lebaram kali ini ada 98 Napi yang dianggap memenuhi syarat katanya Semenyara itu Redi Kosasi saah satu Natapida dan mantan aktivis pemekaran Kabupaten Muratara yang ditahan di Lapas Kelas III Surulangun mengatakan tahun ini baru merasakan lebaran di dalam tahanan Kalau dirumah beda jauhlah suasananya disini terbatas tembok Untuk kegiatan sehari hari banyak yang puasa ada juga yang tidak ada pengajian tarawih di sel masing masing timpalnya cj13 nbsp nbsp
Puluhan Napi Diusulkan Dapat Resmisi Khusus
Rabu 13-04-2022,17:24 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :