SUMEKS CO PALEMBANG Pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas nama terdakwa Alex Noerdin Muddai Madang kembali bergulir di persidangan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang Kamis 14 4 Pada sidang kali ini majelis hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH mengagendakan sidang mendengarkan keterangan lima orang terdakwa kasus yang sama sebagai saksi yakni Akhmad Najib Laonma PL Tobing Agustinus Antoni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Dalam sidang tersebut sempat terjadi perdebatan antara terdakwa mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dengan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing perihal anggaran Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Sebelumnya saya dipanggil pada pertemuan dengan Pak Gubernur Alex Noerdin kala itu bersama Mukti Sulaiman Marwah M Diah serta Muddai Madang di Griya Agung dalam pertemuan itu Pak Alex memerintahkan untuk menganggarkan Rp100 miliar per tahun untuk pembangunan Masjid ungkap Tobing Saat diberikan waktu oleh majelis hakim menanggapi keterangan itu terdakwa Alex Noerdin langsung bertanya kepada saksi Tobing bahwa itu permintaan atau memang perintah Saudara Tobing ini Republik ya bukan Kerajaan yang anda katakan itu permintaan atau perintah dari saya tanya Alex dengan nada sedikit meninggi Mendengar pertanyaan itu saksi Tobing pun menjawab sedikit lupa namun ia menganggap bahwa keterangan tersebut adalah perintah bukan permintaan Izin saya menjawab saya lupa persisnya bagaimana namun hal itu saya anggap sebagai perintah jawab Tobing dengan nada meninggi juga Tak ingin perdebatan tersebut meluas kemudian majelis hakim meminta agar Alex Noerdin untuk menjelaskannya pada saat agenda pemeriksaan terdakwa Pak Alex Noerdin saya minta jangan melebar ke mana mana dulu nanti saja saudara jelaskan pada saat pemeriksaan saudara sebagai terdakwa tegas Abdul Aziz memotong perdebatan keduanya di persidangan fdl
Sidang Masjid Sriwijaya, Alex Berdebat dengan Tobing
Kamis 14-04-2022,17:02 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :