Kurdi Timbun 260 Liter Solar Bersubsidi, Ini Modusnya

Sabtu 16-04-2022,18:47 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO LAHAT Kurdi Yanto 40 warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat diamankan aparat Satreskrim Polres Lahat lantaran kedapatan menimbun minyak solar bersubsidi Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan mengungkapkan tersangka ditangkap di rumahnya Kamis 14 4 sekitar pukul 18 00 WIB Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Petugas langsung melakukan penggrebekan dan mendapati di dalam rumah tersangka Kurdi Yanto ditemukan 17 jeriken yang berisi BBM jenis solar bersubsidi Setelah dilakukan penyelidikan diketahui BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU Tanjung Aur Kikim Lahat BACA JUGA 3 Oknum Mahasiswa dan 2 Buruh Selundupkan Solar Subsidi Modusnya mengisi ke dalam tangki mobil truk miliknya Selanjutnya minyak yang ada di dalam tangki tersebut disedot menggunakan selang plastik untuk dipindahkan dan dimasukkan ke dalam jeriken Dari pengakuan tersangka minyak yang ada di dalam jerigen tersebut disimpan di dalam rumahnya untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 7 000 per liter ungkap AKP Herly Sabtu 16 4 Akibat ulahnya tersangka sendiri dijerat pasal Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek mitsubishi truk dengan nopol D 8196 FL berisi 17 jerigen kurang lebih 260 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi Juga sebanyak 29 jeriken kosong satu buah selang pelastik panjang 1 meter dan dua buah corong minyak Barang bukti dan tersangka Kurdi Yanto dibawa ke Poles Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpukan alat bukti yang sah dilakukan penetapan tersangka gti

Tags :
Kategori :

Terkait