THR Bermasalah, Hubungi Hotline ini

Senin 18-04-2022,14:10 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Disnakertrans membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya THR 2022 bagi pekerja dan buruh perusahaan melalui hotline yang dapat diakses melalui Whats App Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gejolak saat pemberian THR yang tidak seuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah Jelang IdulFitri 1443 Hijriah sebagian besar buruh menanti pemberian THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pemberian THR melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M 1 HK 04 IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan Dalam Surat Edaran tersebut pemberian THR keagamaan oleh perusahaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja atau buruh kata Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Koimuddin Senin 18 4 Baca Juga THR PNS Pemprov HD Cek Kesiapan Dikatakannya THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Untuk itu Provinsi Sumsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrsi Provinsi Sumsel menyusul Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuka hotline pengaduan posko THR 2022 Hotline bisa diakses melalui WhatsApp jelasnya Diketahui Provinsi Sumsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga memiliki Posko THR 2022 yang dapat diakses melalui WhatsApp 0857 8957 0155 edy

Tags :
Kategori :

Terkait